Hargo.co.id, GORONTALO – Kantor Imigrasi (Kanim) Gorontalo menggelar Konferensi Pers terkait keberadaan 4 WNA Sri Lanka di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Kamis (14/03/2024).
Friece Sumolang, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo dalam keterangannya mengatakan, keempat WNA tersebut telah melanggar UU keimigrasian.
“Keempat orang tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,” kata Friece Sumolang dalam konferensi pers tersebut.
“Mereka melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal dan melakukan pelanggaran keimigrasian, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tambahnya.
Imbas dari hal itu, kata Friece, pihak divisi keimigrasian Gorontalo lantas melakukan detensi dan pencabutan izin tinggal terhadap keempat Warga Negara Sri Lanka tersebut.
“Kami sudah melaksanakan detensi kepada keempat orang WNA ini, kemudian dilaksanakan pencabutan izin tinggal,” ungkapnya.
“Itu ada prosesnya, ketika dilakukan pendetensian, kemudian ada pemeriksaan-pemeriksaan, kemudian pencabutan izin tinggal,” ujarnya.
Friece Sumolang menjelaskan, hal tersebut merupakan tindakan administratif keimigrasian terhadap 4 WNA. Dimana, kata dia, tindakan administratif tersebut berupa deportasi.
“Kami melakukan tindakan administratif keimigrasian pasal 75 junto pasal 83. Tindakan administratif yang akan dilakukan tersebut adalah pendeportasian yang direncanakan pada hari Sabtu 16 Maret 2024,” kata Friece.
Sebelumnya, keempat Warga Negara Sri Lanka itu diamankan oleh operasi gabungan
dari Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Gorontalo di tempat penambangan emas, Pohuwato pada 22 Februari 2024.(*)
Penulis: Fahrul Hulalata/ Mahasiswa Magang UNG
Editor: Sucipto Mokodompis












