Legislatif

Awasi Pembayaran THR Karyawan Swasta, Roman: Disnakertrans Jangan Kecolongan

×

Awasi Pembayaran THR Karyawan Swasta, Roman: Disnakertrans Jangan Kecolongan

Share this article
Awasi Pembayaran THR Karyawan Swasta, Roman: Disnakertrans Jangan Kecolongan
Wakil Ketua DPRD II Kabupaten Gorontalo, Roman Nasaru.

Hargo.co.id, GORONTALO – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Gorontalo, Roman Nasaru mengingatkan agar seluruh perusahaan swasta di Kabupaten Gorontalo merealisasikan tunjangan hari raya (THR) pekerja atau buruh secara tepat waktu.

Berita Terkait:  DPRD Diminta Bersikap Tegas, Rapat Paripurna LKPJ APBD 2022 Harus Dihadiri Bupati

Ia juga meminta agar pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) melakukan pengawasan pembayaran THR para karyawan swasta tersebut.

“Saya mengingatkan agar THR diberikan tepat waktu. Jangan sampai pemerintah kecolongan, ada perusahaan-perusahaan nakal yang tidak membayarkan THR kepada pekerja. Kontrol pemerintah harus lebih maksimal,” kata Roman, Kamis (4/4/2024).

Berita Terkait:  Aleg PDIP Ngamuk Saat Pembahasan APBD 2025 Kabgor

Roman yang juga Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Gorontalo itu, mengatakan, secara aturan pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Untuk itu, Dinas Nakertrans diharapkan dapat memastikan dan membantu penyelesaian pembayaran THR. Mengingat, kata dia, THR merupakan hak pekerja yang dijamin oleh negara.

Berita Terkait:  Jelang Idul Adha 1446 Hijriah, Satpol PP dan Komisi I Deprov Lakukan Pengawasan Perda

“THR adalah hak pekerja, bahkan telah di jamin oleh negara. Tugas saya mengingatkan kepada pemerintah dan pelaku usaha atau perusahaan. Kewajiban pemerintah memastikan hal itu berjalan baik,” pesan Roman Nasaru.

Ia juga mendorong agar para pengusaha di daerah memiliki komitmen untuk membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu bagi seluruh pekerja atau karyawannya.

Berita Terkait:  APBD 2024 Kabgor Disahkan, Jayusdi: Dibahas Sesuai Mekanisme

“THR adalah bagian dari roda perekonomian masyarakat. Apalagi mendekati lebaran, masyarakat pasti sangat membutuhkan itu,” terang Roman

Roman menambahkan, pemerintah harus tetap sigap menindak tegas perusahaan yang melanggar kewajiban

pembayaran THR guna meminimalisir adanya perusahaan yang hanya membayar setengah dari semestinya.

Berita Terkait:  Zulfikar Usira: Program TMMD dapat Mempercepat Pembangunan Daerah

“Untuk mencegah hal tersebut, pemerintah harus bisa lebih aktif melakukan dialog dan mediasi antara pekerja dengan perusahaan. Kalau perlu beri saksi bagi perusahaan yang tidak memberikan hak para pekerja,” tutup Roman.(*)

Penulis: Deice 

Berita Terkait:  DPRD Boalemo Rampungkan Pembahasan Ranperda Hewan Lepas, Keselamatan Warga jadi Prioritas