Kab. Gorontalo

BKAD Kabgor Komit Tingkatkan Transparansi dan Akurasi Penyetoran Pajak Pusat

×

BKAD Kabgor Komit Tingkatkan Transparansi dan Akurasi Penyetoran Pajak Pusat

Sebarkan artikel ini
BKAD Kabgor Komit Tingkatkan Transparansi dan Akurasi Penyetoran Pajak Pusat
Kepala BKAD Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan saat foto bersama sambil memperlihatkan berita acara rekonsiliasi dengan Kepala KPPN, Arief Rokhman, Senin (29/7/2024).

Hargo.co.id, GORONTALO – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) berkomitmen meningkatkan transparansi dan akurasi penyetoran pajak pusat.

Berita Terkait:  Pemkab Gorontalo Terus Berbenah Jelang WCD 2023

Komitmen ini akan diwujudkan pasca ditandatanganinya Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) oleh Kepala BKAD, Hariyanto Manan pada kegiatan rekonsiliasi penyetoran pajak pusat atas belanja daerah semester I tahun anggaran 2024 yang berlangsung di aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Gorontalo, Senin (29/7/2024).

“Ini (Penandatanganan) adalah simbol penting dari komitmen bersama untuk menjaga akurasi dan konsistensi dalam pelaporan pajak. Penandatanganan ini, juga menunjukkan komitmen kami dalam mengelola keuangan daerah dengan transparan dan akuntabel,” ujar Hariyanto.

Berita Terkait:  LHP LKPD 2024: Pemkab Gorontalo Raih Opini WTP, Kado Manis di Awal Pemerintahan Sofyan-Tonny

Hariyanto menuturkan, pada acara itu pula, para kepala badan keuangan di Gorontalo turut memastikan keselarasan data.

Bukan cuma itu, tambah Haryanto, acara ini juga menjadi kesempatan bagi para kepala badan keuangan

untuk berbagi pengetahuan dan praktik terbaik.

“Rekonsiliasi ini tidak hanya memastikan data yang selaras, tetapi juga menjadi ajang berbagi pengetahuan antar lembaga keuangan di Provinsi Gorontalo,” tambah Hariyanto.

Berita Terkait:  Tuntas Dikerjakan, BPJN Serahkan Aset Tiga Ruas Jalan ke Pemkab Gorontalo

Masih kata Haryanto, dengan adanya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Gorontalo mempertegas komitmennya dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan mendorong efektivitas pengelolaan pajak pusat untuk mendukung pembangunan daerah yang lebih baik.

“Kami berharap langkah ini akan membawa dampak positif bagi pengelolaan anggaran daerah ke depan,” tutup Hariyanto.

Berita Terkait:  Pulubala Tumbuh Jadi Kawasan Transmigrasi Unggulan: Tak Sekadar Permukiman, Kini Dorong Ekonomi Warga

Sementara itu Kepala KPPN Gorontalo, Arief Rokhman, SE., M.M., membuka acara dengan menekankan

pentingnya rekonsiliasi dalam memastikan ketepatan dan transparansi penyetoran pajak pusat.

“Rekonsiliasi ini adalah langkah vital untuk penyaluran dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan serta pajak penghasilan (PPh) bagi triwulan III tahun anggaran 2024,” tegas Arief.

Berita Terkait:  Pastikan Kesiapan Peran Saka Nasional, Bupati Sofyan akan Berkantor di Buper Bongohulawa

Acara ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 139/PMK.07/2019 yang telah diperbarui dengan

PMK nomor 211/PMK.07/2021 mengenai pengelolaan dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU),

dan dana otonomi khusus.(*)

Penulis: Deice 

Berita Terkait:  Bupati Sofyan Resmikan Website BUMDes Sinar Usaha, Wadah Pasarkan Produk UMKM