Hargo.co.id, GORONTALO – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) berkomitmen meningkatkan transparansi dan akurasi penyetoran pajak pusat.
Komitmen ini akan diwujudkan pasca ditandatanganinya Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) oleh Kepala BKAD, Hariyanto Manan pada kegiatan rekonsiliasi penyetoran pajak pusat atas belanja daerah semester I tahun anggaran 2024 yang berlangsung di aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Gorontalo, Senin (29/7/2024).
“Ini (Penandatanganan) adalah simbol penting dari komitmen bersama untuk menjaga akurasi dan konsistensi dalam pelaporan pajak. Penandatanganan ini, juga menunjukkan komitmen kami dalam mengelola keuangan daerah dengan transparan dan akuntabel,” ujar Hariyanto.
Hariyanto menuturkan, pada acara itu pula, para kepala badan keuangan di Gorontalo turut memastikan keselarasan data.
Bukan cuma itu, tambah Haryanto, acara ini juga menjadi kesempatan bagi para kepala badan keuangan
untuk berbagi pengetahuan dan praktik terbaik.
“Rekonsiliasi ini tidak hanya memastikan data yang selaras, tetapi juga menjadi ajang berbagi pengetahuan antar lembaga keuangan di Provinsi Gorontalo,” tambah Hariyanto.
Masih kata Haryanto, dengan adanya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Gorontalo mempertegas komitmennya dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan mendorong efektivitas pengelolaan pajak pusat untuk mendukung pembangunan daerah yang lebih baik.
“Kami berharap langkah ini akan membawa dampak positif bagi pengelolaan anggaran daerah ke depan,” tutup Hariyanto.
Sementara itu Kepala KPPN Gorontalo, Arief Rokhman, SE., M.M., membuka acara dengan menekankan
pentingnya rekonsiliasi dalam memastikan ketepatan dan transparansi penyetoran pajak pusat.
“Rekonsiliasi ini adalah langkah vital untuk penyaluran dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan serta pajak penghasilan (PPh) bagi triwulan III tahun anggaran 2024,” tegas Arief.
Acara ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 139/PMK.07/2019 yang telah diperbarui dengan
PMK nomor 211/PMK.07/2021 mengenai pengelolaan dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU),
dan dana otonomi khusus.(*)
Penulis: Deice












