Kab. Gorontalo

BKAD Kabgor Komit Tingkatkan Transparansi dan Akurasi Penyetoran Pajak Pusat

×

BKAD Kabgor Komit Tingkatkan Transparansi dan Akurasi Penyetoran Pajak Pusat

Sebarkan artikel ini
BKAD Kabgor Komit Tingkatkan Transparansi dan Akurasi Penyetoran Pajak Pusat
Kepala BKAD Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan saat foto bersama sambil memperlihatkan berita acara rekonsiliasi dengan Kepala KPPN, Arief Rokhman, Senin (29/7/2024).

Hargo.co.id, GORONTALO – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) berkomitmen meningkatkan transparansi dan akurasi penyetoran pajak pusat.

Berita Terkait:  Tahun Depan, Pemkab Gorontalo Efisiensi Besar-besaran

Komitmen ini akan diwujudkan pasca ditandatanganinya Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) oleh Kepala BKAD, Hariyanto Manan pada kegiatan rekonsiliasi penyetoran pajak pusat atas belanja daerah semester I tahun anggaran 2024 yang berlangsung di aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Gorontalo, Senin (29/7/2024).

“Ini (Penandatanganan) adalah simbol penting dari komitmen bersama untuk menjaga akurasi dan konsistensi dalam pelaporan pajak. Penandatanganan ini, juga menunjukkan komitmen kami dalam mengelola keuangan daerah dengan transparan dan akuntabel,” ujar Hariyanto.

Berita Terkait:  Kejar Target PSN Senilai Rp. 1,7 Miliar, Pemkab Gorontalo Percepat Realisasi UPLAND

Hariyanto menuturkan, pada acara itu pula, para kepala badan keuangan di Gorontalo turut memastikan keselarasan data.

Bukan cuma itu, tambah Haryanto, acara ini juga menjadi kesempatan bagi para kepala badan keuangan

untuk berbagi pengetahuan dan praktik terbaik.

“Rekonsiliasi ini tidak hanya memastikan data yang selaras, tetapi juga menjadi ajang berbagi pengetahuan antar lembaga keuangan di Provinsi Gorontalo,” tambah Hariyanto.

Berita Terkait:  Pembahasan SOTK Baru Dimulai, Sugondo: Langkah Awal Bangun Birokrasi Adaptif

Masih kata Haryanto, dengan adanya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Gorontalo mempertegas komitmennya dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan mendorong efektivitas pengelolaan pajak pusat untuk mendukung pembangunan daerah yang lebih baik.

“Kami berharap langkah ini akan membawa dampak positif bagi pengelolaan anggaran daerah ke depan,” tutup Hariyanto.

Berita Terkait:  Sampah Berserakan di Bahu Jalan Sekitar Menara Limboto Dikeluhkan Warga

Sementara itu Kepala KPPN Gorontalo, Arief Rokhman, SE., M.M., membuka acara dengan menekankan

pentingnya rekonsiliasi dalam memastikan ketepatan dan transparansi penyetoran pajak pusat.

“Rekonsiliasi ini adalah langkah vital untuk penyaluran dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan serta pajak penghasilan (PPh) bagi triwulan III tahun anggaran 2024,” tegas Arief.

Berita Terkait:  Haris Tome Resmi Dilantik Sebagai Pj Sekda Kabupaten Gorontalo

Acara ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 139/PMK.07/2019 yang telah diperbarui dengan

PMK nomor 211/PMK.07/2021 mengenai pengelolaan dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU),

dan dana otonomi khusus.(*)

Penulis: Deice 

Berita Terkait:  FPDL Bukan Sekadar Perayaan, Nelson: Momentum Tarik Minat Wisatawan