KPU

Bakal Paslon Harus Pahami dan Penuhi Berkas Pencalonan

×

Bakal Paslon Harus Pahami dan Penuhi Berkas Pencalonan

Share this article
Bakal Paslon Harus Pahami dan Penuhi Berkas Pencalonan
Suasana rapat koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan stakeholder terkait tentang pembahasan syarat berkas pencalonan.

Hargo.co.id, GORONTALO – Sebelum memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, KPU Kabupaten Gorontalo memastikan agar tim Paslon memahami dan penuhi berkas pencalonan.

Berita Terkait:  615 PPS Kabupaten Gorontalo Resmi Dilantik

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain mengatakan, hal tersebut menjadi salah satu hal yang dibahas dalam rapat koordinasi bersama stakeholder terkait di Orasawa Resto Limboto pada Ahad (18/8 2024).

Dirinya menjelaskan, kegiatan ini diadakan untuk memastikan seluruh tim pasangan calon memahami dan dapat memenuhi berkas pencalonan yang diperlukan.

Berita Terkait:  Semarak Pilkada KPU Kabgor Berlangsung Meriah

“Kehadiran mereka sangat krusial dalam mengurus berbagai persyaratan, mulai dari SKCK hingga surat keterangan kesehatan calon,” ujar Roy Hamrain.

Melalui Rakor ini, Roy berharap semua pihak yang mengusung pasangan calon tidak mengalami kendala dalam memenuhi persyaratan pencalonan.

Berita Terkait:  Fadliyanto Koem Apresiasi Prestasi KPU Kota Gorontalo pada Pemilu 2024

Hal ini diharapkan dapat memastikan proses Pilkada 2024 berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Rakor ini menjadi langkah penting dalam mempersiapkan tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati Gorontalo 2024. KPU Kabupaten Gorontalo berkomitmen untuk menjaga transparansi dan kelancaran seluruh prosesnya,” tegas Roy Hamrain.

Berita Terkait:  17 Surat Suara Pilkada Boalemo Ditemukan Rusak saat Penyortiran oleh KPU

Dalam kesempatan tersebut, Roy juga menekankan pentingnya kehadiran stakeholder,

termasuk Polres, Kejaksaan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Perpajakan dan Rumah Sakit, untuk memfasilitasi proses pencalonan.

Rakor ini juga menghadirkan pemateri dari Kantor Pajak Pratama Gorontalo, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Pengadilan Negeri Limboto dan Polres Gorontalo.

Berita Terkait:  Caleg Terpilih Wajib Memasukan Hasil LHKPN ke KPU

Ada pula pihak, RSUD MM Dunda Limboto, KemenKumHam Gorontalo, Diknas Provinsi Gorontalo, BNN Kabupaten Gorontalo dan Kemeng Kabupaten Gorontalo.

Hadir pada saat itu, Ketua, Sekretaris dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, stakeholder terkait serta perwakilan partai politik. (*) 

Berita Terkait:  KPU Kabupaten Gorontalo Mulai Distribusikan Logistik Pilkada

Penulis: Deice