Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) mengingatkan kepada partai politik yang memiliki kursi atau mempunyai perwakilan di legislatif untuk dapat segera memasukan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Djakfar pada pelaksanaan rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Gorontalo Utara, Kamis (13/06/2024).
“Sebelum bubar, perlu saya sampaikan bahwa setiap calon anggota terpilih untuk dapat menyerahkan hasil LHKPN kepada kami KPU sebelum pelaksanaan pelantikan. Dan sesuai dengan aturan itu paling lambat 21 hari sebelum pelaksanaan pelantikan,” kata Sofyan.
Lanjut dikatakan Sofyan, pihaknya hanya menerima hasil laporan bukan yang lainnya, atau bertugas membuat LHKPN.
“Jadi kami tegaskan ya, sekali lagi bahwa KPU hanya menerima laporan LHKPN bukan lainnya,” tegasnya.
Untuk itu Sofyan berharap kepada pengurus partai politik untuk mengkoordinasikan hal tersebut dengan para caleg terpilih. Agar, kata Sofyan, apa yang menjadi persyaratan dapat segera terpenuhi.
Lantas bagaimana bila para Caleg terpilih tak memasukkan LHKPN, apakah ada sanksi? Sofyan mengatakan, memasukkan LHKPN adalah hal yang mutlak. Jika tidak, kata dia, para Caleg terpilih bisa saja tak akan dilantik.
“Jika ini tidak dipenuhi maka akan berpengaruh pada caleg terpilih, bisa saja mereka tidak akan dilantik,” ujarnya.
Untuk itu, Sofyan berharap apa yang menjadi kewajiban dalam pemenuhan administrasi diharapkan
untuk dapat dilengkapi, agar nantinya tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dikemudian hari.(*)
Penulis: Alosius Marthen Budiman