KPU

Bakal Paslon Harus Pahami dan Penuhi Berkas Pencalonan

×

Bakal Paslon Harus Pahami dan Penuhi Berkas Pencalonan

Sebarkan artikel ini
Bakal Paslon Harus Pahami dan Penuhi Berkas Pencalonan
Suasana rapat koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan stakeholder terkait tentang pembahasan syarat berkas pencalonan.

Hargo.co.id, GORONTALO – Sebelum memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, KPU Kabupaten Gorontalo memastikan agar tim Paslon memahami dan penuhi berkas pencalonan.

Berita Terkait:  Seleksi Calon PPK Diharapkan Mampu Lahirkan Anggota Berkualitas

badan keuangan

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain mengatakan, hal tersebut menjadi salah satu hal yang dibahas dalam rapat koordinasi bersama stakeholder terkait di Orasawa Resto Limboto pada Ahad (18/8 2024).

Dirinya menjelaskan, kegiatan ini diadakan untuk memastikan seluruh tim pasangan calon memahami dan dapat memenuhi berkas pencalonan yang diperlukan.

Berita Terkait:  Penyusunan DPS, Bagian Penentu Kualitas Penyelenggaraan Pilkada

badan keuangan

“Kehadiran mereka sangat krusial dalam mengurus berbagai persyaratan, mulai dari SKCK hingga surat keterangan kesehatan calon,” ujar Roy Hamrain.

Melalui Rakor ini, Roy berharap semua pihak yang mengusung pasangan calon tidak mengalami kendala dalam memenuhi persyaratan pencalonan.

Berita Terkait:  Hasil Rekapitulasi KPU: Gusnar-Idah Peraih Suara Terbanyak di Pilgub 2024

Hal ini diharapkan dapat memastikan proses Pilkada 2024 berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Rakor ini menjadi langkah penting dalam mempersiapkan tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati Gorontalo 2024. KPU Kabupaten Gorontalo berkomitmen untuk menjaga transparansi dan kelancaran seluruh prosesnya,” tegas Roy Hamrain.

Berita Terkait:  KPU Kabgor Bedah Regulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara

Dalam kesempatan tersebut, Roy juga menekankan pentingnya kehadiran stakeholder,

termasuk Polres, Kejaksaan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Perpajakan dan Rumah Sakit, untuk memfasilitasi proses pencalonan.

Rakor ini juga menghadirkan pemateri dari Kantor Pajak Pratama Gorontalo, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Pengadilan Negeri Limboto dan Polres Gorontalo.

Berita Terkait:  429 PPS dan PPK Kabgor Ikuti Bimtek Pengelolaan Dana Hibah

Ada pula pihak, RSUD MM Dunda Limboto, KemenKumHam Gorontalo, Diknas Provinsi Gorontalo, BNN Kabupaten Gorontalo dan Kemeng Kabupaten Gorontalo.

Hadir pada saat itu, Ketua, Sekretaris dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, stakeholder terkait serta perwakilan partai politik. (*) 

Berita Terkait:  KPU Boalemo Terima Logistik Formulir C untuk Hasil Pilkada

Penulis: Deice