KPU

Evaluasi Hasil Coklit di Gorut Tersisa Dua Kecamatan

×

Evaluasi Hasil Coklit di Gorut Tersisa Dua Kecamatan

Sebarkan artikel ini
Evaluasi Hasil Coklit di Gorut Tersisa Dua Kecamatan
Suasana evaluasi Coklit Kecamatan Kwandang di kantor KPU GOrut, Ahad (14/7/2024). (Foto: Alosius Marthen Budiman/HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Evaluasi terhadap hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh para petugas pemuktahiran data pemilih (Pantarlih) bersama dengan panitia pemungutan suara (PPS), serta panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Gorontalo Utara (Gorut) dilaksanakan per kecamatan.

Berita Terkait:  Sebanyak 45 Anggota PPK Pilkada Kota Gorontalo Resmi Dilantik

“Untuk evaluasi Coklit ini, dilakukan disetiap kecamatan di kantor KPU Gorut. Dan hari ini jadwalnya Kecamatan Kwandang sampai tiga hari kedepannya,” kata Ketua KPU Gorut, Sofyan Djakfar, Ahad (14/07/2024).

Sofyan mengungkapkan, untuk jadwal evaluasi Coklit tersebut telah dimulai sejak tanggal 4 Juni 2024 yang dimulai dari Kecamatan Biau.

Berita Terkait:  Penjabat Bupati Boalemo Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada 2024

“Dan Kecamatan Kwandang merupakan kecamatan kesembilan dan selanjutnya tinggal Kecamatan Gentuma Raya dan Kecamatan Atinggola,” jelasnya.

Dari hasil evaluasi yang dilakukan, kata Sofyan, sampai dengan saat ini, tidak ada yang eror atau terjadi kesalahan. Yang ada, ungkap Sofyan, hanya perbaikan pengeejaan nama.

Berita Terkait:  KPU Kabgor Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara

Selain itu, ada juga yang statusnya berubah. Untuk status tersebut, menurut Sofyan beragam. Dimana, dari yang statusnya pensiunan TNI atau Polri, kemudian status sudah berkeluarga.

“Membuat KK baru, ada juga yang telah meninggal dan lainnya,” ujar Sofyan dan menambahkan, bahwa evaluasi yang dilakukan by name by adres.

Berita Terkait:  Pilkada Berjalan Aman dan Lancar, Windarto Sampaikan Terima Kasih ke Partisipan

“Pada dasarnya data ini yang menjadi acuan dalam penetapan DPT, yang sifatnya masih fluktuatif sampai saat ditetapkannya DPT,” tandas Sofyan Djakfar. (*)

Penulis: Alosius M. BudimanĀ 

Berita Terkait:  Herson Hadi Batal jadi Aleg Gorut, KPU: Terlilit Hukum, Gantinya Sian Woloks