Hargo.co.id, GORONTALO – KPU Provinsi Gorontalo menetapkan batas akhir pengurusan pindah memilih untuk Pilkada 2024 pada hari ini, 28 Oktober 2024.
Layanan ini akan dibuka hingga pukul 23.59 WITA, sekaligus menjadi kesempatan terakhir bagi pemilih untuk memastikan hak suara mereka di lokasi baru.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Gorontalo, Roy Hamrain.
Dirinya mengatakan, pengurusan pindah memilih dapat dilakukan di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Pengurusan ini, kata Roy, juga bisa dilakukan di KPU kabupaten kota yang menjadi daerah asal maupun tujuan.
“Insya Allah kami KPU dan seluruh badan adhoc, baik PPK dan PPS akan standby di sekretariat masing-masing s.d pukul 23.59,” kata Roy.
Bagi masyarakat yang akan mengurus pindah memilih, kata dia, diharapkan untuk membawa KTP Elektronik maupun dokumen kependudukan lainnya.
Selanjutnya, petugas akan memetakan TPS tujuan. Selain itu, pemilih nantinya masuk di daftar pemilih tambahan atau DPTb.
“Nantinya pemilih akan mendapatkan bukti formulir A- Surat Pindah Memilih,” imbuhnya.
Dalam keterangannya, Roy Juga mengucapkan selamat Hari Sumpah Pemuda ke 96 kepada seluruh masyarakat Gorontalo.
“Hari ini bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, saya menghimbau kepada kita semua terutama Pemuda untuk datang ke TPS pada hari pemungutan suara nanti,” kata Roy.
“Mari kita sukseskan Pilkada 2024 dengan berpartisipasi memberikan hak suara pada hari Rabu, 27 November 2024 nanti,” tandasnya.(*)