KPU

Pilkada Boalemo: KPU akan Rekrut 1.694 KPPS, Ini Persyaratannya

×

Pilkada Boalemo: KPU akan Rekrut 1.694 KPPS, Ini Persyaratannya

Sebarkan artikel ini
Pilkada Boalemo_ KPU akan Rekrut 1.694 KPPS, Ini Persyaratannya
Kantor KPU Boalemo. (Foto: Uli untuk HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Guna menyukseskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo akan merekrut kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Berita Terkait:  Matangkan Rekapitulasi Perolehan Suara Paslon, KPU Kabgor Gelar Rapat Evaluasi

Jumlah KPPS yang akan direkrut 1.604 orang. Hal itu diungkapkan Ketua KPU Boalemo, Yuyun S. Antu, Rabu (18/9/2024).

“Kami membuka kesempatan bagi masyarakat Boalemo yang ingin terlibat langsung dalam menyukseskan Pilkada 2024. Jumlahnya 1.694 anggota KPPS yang akan direkrut untuk pilkada nanti,” ungkap Yuyun.

Berita Terkait:  KPU Provinsi Simulasikan Proses Pemungutan Suara ke Siswa SMA, Upaya Tingkatkan Partisipasi Pemilih Gen Z

Ribuan KPPS, lanjut Yuyun, nantinya akan disebar atau bertugas di 242 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Kabupaten Boalemo.

Untuk menjadi anggota KPPS ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Yaitu, surat pendaftaran, fotocopy KTP, fotocopy ijazah, surat pernyataan, pernyataan bebas narkoba, surat keterangan sehat jasmani, daftar riwayat hidup dan pas foto berwarna ukuran 4×6.

Berita Terkait:  Besok, KPU Kota Gorontalo Akan Musnahkan Kelebihan Surat Suara

Dalam menjadi anggota KPPS, calon anggota KPPS tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, berdomisili di wilayah kerja, pendidikan paling rendah SMA/SMK dan tidak menjadi anggota partai politik dalam lima tahun kemarin.

“Berkas juga jangan lupa harus dilengkapi, karena hanya sampai tanggal 28 September ini,” imbuhnya.(Rls) 

Berita Terkait:  Sinergitas Penyelenggara Akar Rumput Harus Kokoh, Yulius: Agar Pilkada Berjalan Baik