KPU

KPU Gorut Siap Hadapi Gugatan di MK

×

KPU Gorut Siap Hadapi Gugatan di MK

Sebarkan artikel ini
Besok, KPU Tetapkan Hasil Pileg DPRD Gorut - Masalah Hukum Caleg - Logistik Pilkada - debat paslon - Siap hadapi Gugatan
Ketua KPU Gorut, Sofyan Djakfar. (Foto: Dok. HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Terkait dengan gugatan dua pasangan calon yakni Thariq Modanggu-Nurjana Yusuf dan Ridwan Yasin-Muksin Badar di Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) selaku pihak tergugat menyatakan siap untuk menghadapi gugatan tersebut.

Berita Terkait:  Daftar Caleg DPRD Provinsi Gorontalo

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Gorut, Sofyan Djakfar saat diwawabcarai pada Kamis (12/12/2024).

“Pada dasarnya KPU sebagai penyelenggara harus siap dengan segala konsekuensi termasuk gugatan hasil Pilkada 2024 yang terinformasi sudah disampaikan ke MK,” ungkap Sofyan.

Berita Terkait:  Hiu Paus jadi Maskot Pilkada di Gorontalo, Ini Filosofinya

Soal gugat menggugat, kata Sofyan, merupakan hak pasangan calon, dan KPU Gorut beberapa waktu lalu memberikan waktu 3×24 jam sesuai dengan aturan dan ketentuan serta tahapan yang berlaku untuk mendaftarkan gugatan ke MK.

Namun demikian, KPU Gorut, kata Sofyan akan menunggu rilis resmi yang akan dikeluarkan oleh MK, yang mana permohonan yang teregisteasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Berita Terkait:  Jumlah DPT Pemilu 2024 Provinsi Gorontalo Capai 881.206

“Informasinya untuk rilis resmi MK terkait permohonan yang teregistrasi dalam BRPK tersebut nanti pada tanggal 20-21 Desember mendatang,” tegasnya.

“Untuk saat ini yang KPU Gorut lakukan hanya menunggu sampai MK merilis BRPK tersebut, sambil tentu melakukan persiapan-persiapan yang kiranya dibutuhkan nanti,” tandas Sofyan Djakfar. 

Berita Terkait:  KPU Kota Gorontalo Buka Pendaftaran Anggota KPPS untuk Pilkada 2024

Penulis: Alosius Marthen Budiman