KPU

KPU Gorut Siap Hadapi Gugatan di MK

×

KPU Gorut Siap Hadapi Gugatan di MK

Share this article
Besok, KPU Tetapkan Hasil Pileg DPRD Gorut - Masalah Hukum Caleg - Logistik Pilkada - debat paslon - Siap hadapi Gugatan
Ketua KPU Gorut, Sofyan Djakfar. (Foto: Dok. HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Terkait dengan gugatan dua pasangan calon yakni Thariq Modanggu-Nurjana Yusuf dan Ridwan Yasin-Muksin Badar di Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) selaku pihak tergugat menyatakan siap untuk menghadapi gugatan tersebut.

Berita Terkait:  Penjabat Bupati Boalemo Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada 2024

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Gorut, Sofyan Djakfar saat diwawabcarai pada Kamis (12/12/2024).

“Pada dasarnya KPU sebagai penyelenggara harus siap dengan segala konsekuensi termasuk gugatan hasil Pilkada 2024 yang terinformasi sudah disampaikan ke MK,” ungkap Sofyan.

Berita Terkait:  KPPS Ujung Tombak Pelaksanaan Demokrasi

Soal gugat menggugat, kata Sofyan, merupakan hak pasangan calon, dan KPU Gorut beberapa waktu lalu memberikan waktu 3×24 jam sesuai dengan aturan dan ketentuan serta tahapan yang berlaku untuk mendaftarkan gugatan ke MK.

Namun demikian, KPU Gorut, kata Sofyan akan menunggu rilis resmi yang akan dikeluarkan oleh MK, yang mana permohonan yang teregisteasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Berita Terkait:  ASN di Sekretariat KPU Gorut Diimbau Jaga Netralitas

“Informasinya untuk rilis resmi MK terkait permohonan yang teregistrasi dalam BRPK tersebut nanti pada tanggal 20-21 Desember mendatang,” tegasnya.

“Untuk saat ini yang KPU Gorut lakukan hanya menunggu sampai MK merilis BRPK tersebut, sambil tentu melakukan persiapan-persiapan yang kiranya dibutuhkan nanti,” tandas Sofyan Djakfar. 

Berita Terkait:  Goes To Kampus, KPU Kabgor Sosialisasikan Pilkada

Penulis: Alosius Marthen Budiman