Hargo.co.id, GORONTALO – Pelaku UMKM dipersilahkan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea untuk berjualan di pinggir eks Jalan Andalas dan Hos Cokroaminoto.
Dia akan mengawal masyarakat untuk berjualan di lokasi tersebut. Bahkan, Adhan rela tak akan berangkat Jakarta untuk menerima penghargaan Germas SAPA pada 21 Oktober 2025 mendatang di Jakarta, hanya untuk mengawal para pelaku UMKM berjualan di Eks Jalan Andalas dan Hos Cokroaminoto.
“Saya akan bersama pedagang. Informasinya mereka dilarang jualan disitu. Saya akan kawal mereka, ini demi rakyat yang ingin mengais rezeki,” tegas Wali Kota Adhan Dambea, Senin (13/10/2025).
Ditegaskannya pula, selain pihaknya, tak boleh ada yang melarang warga berjualan di pinggiran dua jalan tersebut. Karena, kata Adhan Dambea, Pemerintah Kota Gorontalo yang punya wewenang atas wilayah tersebut.
“Itu wilayah Kota Gorontalo, kami yang berhak. Jadi tidak ada yang bisa melarang mereka (Pelaku UMKM) jualan disitu,” kata Adhan Dambea dengan nada tegas.
“Kalau ada yang melarang masyarakat berjualan di situ, saya sendiri yang akan pasang badan. Itu tandanya mereka tidak pro kepada rakyat,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak, termasuk aparat dan masyarakat sekitar, mendukung kebijakan ini dengan menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan di area jualan.
Kebijakan Adhan Dambea memperbolehkan pelaku usaha berjualan di pinggiran eks Jalan Andalas dan Hos Cokroaminoto ini sendiri telah mendapat dukungan dari aleg DPRD Provinsi Gorontalo dari Dapil Kota Gorontalo, Sulyanto Pateda.
Dia meminta agar kebijakan yang diambil Adhan jangan dipolemikkan, karena tujuannya untuk kepentingan publik.(Adv)












