Gorontalo

DLHK Pastikan Perusahaan Biomassa di Gorontalo Taat Aturan dan Ikuti Prosedur

×

DLHK Pastikan Perusahaan Biomassa di Gorontalo Taat Aturan dan Ikuti Prosedur

Sebarkan artikel ini
DLHK Pastikan Perusahaan Biomassa di Gorontalo Taat Aturan dan Ikuti Prosedur
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo, Fayzal Lamakaraka.

Hargo.co.id, GORONTALO – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo memastikan bahwa aktivitas perusahaan biomassa di daerah tersebut telah sesuai aturan dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.

Berita Terkait:  Gorontalo Utus Dua Perwakilan di Paskibraka Nasional, Ini Profilnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo, Fayzal Lamakaraka, S.STP, MM menyatakan, dalam kegiatan operasionalnya, perusahaan yang bergerak di industri biomassa di Gorontalo juga mendapat pengawasan ketat dari dinas-dinas terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).

“Mereka (BJA Group) ada laporan rutin ke kami. Setiap triwulan dan semester juga kami evaluasi di lapangan,” kata Fayzal Lamakaraka, S.STP, MM di Gorontalo, Kamis (30/10/2025).

Berita Terkait:  Momen HGN, Gubernur Gusnar Sowan ke Kediaman Gurunya Semasa Sekolah

Pernyataan DLHK ini disampaikan menanggapi hasil riset Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengenai Hutan Tanaman Energi (HTE) yang menemukan adanya indikasi dampak lingkungan di wilayah operasi dua perusahaan besar, PT Inti Global Laksana (IGL) dan PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL).

Keduanya merupakan grup dari PT Biomassa Jaya Abadi (BJA), perusahaan produsen biomassa berupa wood pellet di Gorontalo.

Berita Terkait:  Bareng Pengemudi Ojol, Gubernur Kirim Doa untuk Almarhum Affan Kurniawan

Berbicara soal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Fayzal mengungkapkan, dokumen lingkungan itu terbit melalui proses kajian dengan tahapan yang jelas dan dari awal dilakukan konsultasi publik.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh semua komponen, mulai dari Masyarakat, Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan,

Berita Terkait:  395 Warga di Dua Kelurahan di Limboto Terima Bantuan Beras CPP Daerah

Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, unsur TNI, Polri, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama.

“Semua komponen hadir. Setelah itu, tahapannya berlanjut ke berbagai kajian sampai akhirnya izin lingkungan atau Amdal terbit. Jadi, AMDAL itu tidak serta-merta keluar begitu saja, melainkan melalui proses kajian yang panjang,” ungkap Fayzal.

Berita Terkait:  Pemprov akan Hapus Penerima Bantuan yang Main Judol dan Perokok

Ia menambahkan, perusahaan-perusahaan tersebut juga memberikan kontribusi bagi pemerintah daerah melalui Provisi Sumber Daya Hutan Dana Reboisasi (PSDH DR) yang dibayarkan setelah dilakukan survei dan penghitungan di lapangan.

“Saat mereka land clearing, ada area yang harus ditinggalkan dan dijaga, seperti buffer zone. Itu semua sudah diatur. Secara aturan dan regulasi, mereka sudah menempuh prosedur,” ujar Fayzal.

Berita Terkait:  Menteri Hukum Yakin, Ditangan Gusnar-Idah Gorontalo Bisa Lahirkan SDM Berkualitas

DLHK memastikan bahwa dalam dokumen AMDAL telah diatur area yang tidak boleh ditebang, termasuk kawasan dengan kemiringan tinggi. Bila ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah dapat memberikan teguran, sedangkan pencabutan izin menjadi kewenangan pemerintah pusat.

DLHK Dorong Keterlibatan Publik
Berita Terkait:  Tindak Lanjuti Keluhan Menu MBG, Dini Hari Wagub Idah Sidak Sejumlah SPPG

Di sisi lain, DLHK Gorontalo menilai bahwa keterlibatan masyarakat sipil termasuk LSM sangat penting dalam mengawal isu-isu lingkungan.

“Menurut saya sah-sah saja, karena mengawasi lingkungan itu harus semua unsur terlibat, dan sangat diharapkan untuk mengawal program,” kata Fayzal.

Berita Terkait:  Bandara Djalaludin Mulai Diperluas, Embarkasi Haji Penuh Masuk Babak Baru

Ia juga menyebutkan bahwa seluruh perusahaan biomassa di Gorontalo kini telah melaksanakan sistem pelaporan digital melalui aplikasi Billink, yang memungkinkan pengawasan dilakukan secara transparan dan terukur.

Perusahaan Tegaskan Patuh Regulasi

Sementara itu, BJA Group, selaku induk perusahaan IGL dan BTL, memberi penjelasan mengenai aktivitas perusahaan yang memperhatikan kelestarian lingkungan.

Berita Terkait:  Penjagub Ismail Hadiri Penerbangan Perdana Perintis Gorontalo-Pohuwato

Zunaidi, Direktur Operasional BJA Group, menegaskan bahwa dalam melakukan pembukaan lahan perusahaan sangat memperhatikan area konservasi yang tidak dilakukan pembukaan lahan.

Dari luas HGU PT. IGL dan BTL seluas 27.354 Ha, sekitar 9 ribu hektare akan menjadi area unplanted

Berita Terkait:  Kontingen Gorontalo Raih Medali Perdana di POPNAS XVII dan PEPARPENAS XI

sebagai area konservasi, sehingga tidak seluruhnya dibuka.

“Lokasi areal IGL dan BTL bukan di area hulu sungai dari desa yang dilanda banjir. Kami juga menanam ulang dengan kerapatan 5.000 pohon per hektare, jauh di atas kepadatan tanaman alami,” tegasnya.(*) 

Berita Terkait:  Gorontalo Utus Dua Perwakilan di Paskibraka Nasional, Ini Profilnya