Kota Gorontalo

Tak Berada di Kantor saat Jam Kerja, 58 ASN dapat SP 1 dari Adhan

×

Tak Berada di Kantor saat Jam Kerja, 58 ASN dapat SP 1 dari Adhan

Sebarkan artikel ini
Ba Hugel Hingga Ceraikan Pasangan, PPPK di Pemkot Gorontalo akan Dipecat
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.

Hargo.co.id, GORONTALO – Sebanyak 58 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Gorontalo mendapat surat peringatan (SP) pertama dari Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Surat peringatan diberikan lantaran puluhan ASN itu, tak berada di kantor saat jam kerja.

“Parah, mungkin karena mereka tahu saya berangkat tadi, tapi batal, jadi mereka meninggalkan pekerjaan. Kalau begini, pelayanan masyarakat tidak akan optimal,” ujar Adhan dengan nada kecewa.

Berita Terkait:  Lima Komoditas Penyumbang Utama Inflasi Kota Gorontalo di Bulan April

Menurutnya, perilaku seperti ini mencerminkan lemahnya kesadaran ASN terhadap tanggung jawab dan sumpah jabatan. Adhan mengingatkan bahwa para pegawai telah berkomitmen untuk bekerja secara profesional dan disiplin.

“Ingat, anda sudah berkomitmen untuk menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Pemerintahan tidak akan berjalan dengan baik, penilaian masyarakat bukan ke ASN, tapi kepada saya sebagai pimpinan. Maka dari itu, saya tegaskan jangan sampai kejadian ini terulang lagi. Akan ada sanksi yang diterapkan,” tegasnya.

Berita Terkait:  Dapat Tambahan Bonus dari Adhan, Pemenang Lomba Da'i Cilik dan Hafidz Tersenyum Bahagia

Pernyataan keras itu disampaikan Adhan dalam rapat koordinasi dan evaluasi (Rakorev) penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, kegiatan pembinaan rutin yang diadakan di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, Selasa (4/11/2025) malam, di Bandhayo Lo Yiladia.

Berita Terkait:  Takbiran Keliling Comeback! Adhan Siap Bangkitkan Tradisi Malam Lebaran di Gorontalo

Dalam rapat tersebut, Adhan juga mengingatkan bahwa setiap urusan pribadi maupun dinas di luar kantor harus mendapatkan izin resmi dari atasan.

“Saya sudah tekankan, urusan pribadi, urusan dinas harus ada izin. Jangan tinggalkan tugas tanpa keterangan,” tambahnya.

Berita Terkait:  Tunaikan Instruksi Adhan-Indra, Pembentukan KMP di Biawao Libatkan Generasi Muda

Sebagaimana diketahui, Wali Kota Adhan dikenal sebagai sosok pemimpin yang tegas dan tidak segan menegur langsung bawahannya. Sejak awal masa kepemimpinannya, ia kerap menekankan bahwa disiplin ASN adalah fondasi utama jalannya pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif.

“ASN itu pelayan rakyat, bukan pejabat yang menunggu dilayani. Kalau mereka abai, yang dirugikan bukan hanya pemerintah, tapi masyarakat,” ujar Adhan menutup pernyataannya.

Berita Terkait:  Kian Gacor! Kota Gorontalo Masuk 10 Besar Daerah Maju di Luar Jawa, Adhan-Indra Kampiun

Teguran keras ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo agar memperbaiki etos kerja dan menumbuhkan kembali disiplin sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat.(adv)