Hargo.co.id, GORONTALO – Dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh salah seorang oknum kepala dusun (Kadus) inisial ML terhadap seorang bocah perempuan, membuat Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo, Muhlis Panai geram.
Dia pun meminta kepada jajaran kepolisian yang kini tengah menangani dugaan pencabulan itu, memproses hingga kasusnya benar-benar tuntas.
“Untuk itu kami meminta kepada Polisi agar menyidik persoalan ini, sebab ini sungguh sangat bejat, dan pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Muhlis Panai.
Menurutnya Undang-undang perlindungan anak sangat jelas, bagimana negara ini memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan pelecehan seksual.
“Apalagi hal ini dilakukan oleh oknum aparat dalam hal ini Kepala Dusun, dan dilakukan kepada seorang bocah usia 5 tahun, Semoga Polisi bisa tegak lurus dalam hal ini,” terangnya.
Politisi PKB ini pun berharap, polisi dapat melakukan pengembangan jangan sampai pelaku ini sudah melakukan hal yang sama kesejumlah anak, namun kasusnya tidak muncul kepermukaan.
“Saya kira polisi punya kewenangan untuk menelusuri jika memang ada kemungkinan hal ini sudah berulang kali dilakukan oleh palaku,” papar Muhlis Panai.
Aleg dapil Batudaa cs ini juga meminta kepada Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gorontalo agar melakukan pendamping terhadap korban dan orang tua korban. (Deice)












