Metropolis

Konten Kreator Ka Kuhu Resmi Tersangka, Publik Tunggu Janji Potong Jari

×

Konten Kreator Ka Kuhu Resmi Tersangka, Publik Tunggu Janji Potong Jari

Sebarkan artikel ini
Pelapor Kadek Sugiarta didampingi kuasa hukumnya Rongki Ali Gobel serta rekan se-profesi tengah memperlihatkan aduan yang diterima Polda Gorontalo beberapa waktu lalu.
Pelapor Kadek Sugiarta didampingi kuasa hukumnya Rongki Ali Gobel serta rekan se-profesi tengah memperlihatkan aduan yang diterima Polda Gorontalo beberapa waktu lalu.

Hargo.co.id, GORONTALO – Konten kreator berinisial ZH alias Ka Kuhu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Ka Kuhu menjadi tersangka diduga lantaran melanggar undang-undang hak cipta. Kasusnya ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Kadek Sugiarta bahwa Ka Kuhu telah melakukan pelanggaran terhadap hak cipta.

Berita Terkait:  Tindak Lanjut Aduan Masyarakat, Polisi Sita Puluhan Liter Miras di Buladu

Kuasa hukum pelapor, Rongki Ali Gobel mengatakan, kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian. Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa ZH telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari SP2HP yang klien kami terima dari Polda Gorontalo menetapkan saudara ZH sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta,” tegas Rongki saat dikonfirmasi pada Selasa (13/1/2026).

Berita Terkait:  Seorang Maling Motor di Gorontalo Diringkus Polisi di Lokasi Permainan Biliard

Pasal yang dipersangkakan terhadap ZH adalah terkait pelanggaran hak ekonomi pencipta, yang diatur dalam Pasal 113 Ayat (3) Jo Pasal 9 Ayat (1) huruf b, g dan Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Hal ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ka Kuhu dianggap merugikan pemegang hak cipta yang sah.

Berita Terkait:  Warga Protes Drainase Indogrosir, Diduga Jadi Penyebab Banjir di Permukiman

Menanti Janji Potong Jari

Sebelumnya, Ka Kuhu sempat membuat pernyataan kontroversial di media sosialnya. Dalam sebuah komentar yang ditujukan kepada para pengikutnya, ia berjanji akan “potong jari” jika kepolisian mampu menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pernyataan tersebut menimbulkan reaksi beragam dari netizen, dengan banyak yang mempertanyakan keseriusan dan dampak dari ucapan tersebut.

Berita Terkait:  PN Gorontalo Jatuhi Vonis 7 Tahun Penjara Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang

Kasus ini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena status Ka Kuhu sebagai konten kreator yang cukup dikenal, tetapi juga karena isu hak cipta yang terus menjadi perdebatan di kalangan para kreator dan pelaku industri.

Banyak yang berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, serta menjadi pelajaran bagi semua pihak mengenai pentingnya menghormati hak cipta dalam berkarya.

Berita Terkait:  Ini Identitas Mayat yang Ditemukan di Pantai Biluhu

Dengan penetapan tersangka ini, langkah hukum selanjutnya akan ditentukan oleh pihak kepolisian dan pengacara yang menangani kasus tersebut.

Publik pun menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini dan dampaknya terhadap karier Ka Kuhu sebagai seorang konten kreator.(Ndi)