Gorontalo

Bantah Pembiaran Amdal di Pohuwato, DLHK Provinsi Tegaskan Pengawasan Berjalan Sesuai Mekanisme

×

Bantah Pembiaran Amdal di Pohuwato, DLHK Provinsi Tegaskan Pengawasan Berjalan Sesuai Mekanisme

Share this article
Bantah Pembiaran Amdal di Pohuwato, DLHK Provinsi Tegaskan Pengawasan Berjalan Sesuai Mekanisme
Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo.

Hargo.co.id, GORONTALO – Tudingan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo telah melakukan pembiaran sistematis terhadap pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) perusahaan di wilayah Pohuwato, dibantah keras oleh pemprov.

Berita Terkait:  Stop Polemikkan Isu Menantu Gubernur jadi Komisaris BSG, Ronal: Tak Produktif, Baiknya Berfikir Hal yang Besar

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo, Bambang Tri Handoko menegaskan pernyataan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Hamdi Alamri tersebut cenderung menyederhanakan persoalan kewenangan serta mekanisme pengawasan lingkungan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

“Perlu kami luruskan, pengawasan Amdal tidak semata-mata dimaknai sebagai turun lapangan setiap saat. Pengawasan dilakukan melalui berbagai instrumen, termasuk evaluasi laporan berkala perusahaan, sistem pelaporan elektronik, serta koordinasi lintas pemerintah, itu jika mengacu pada Pasal 8 Permen Lingkungan Hidup No 14/2024” ujar Bambang, Rabu (14/1/2026).

Berita Terkait:  Wagub Idah Minta Gen Z Aktif di Kegiatan Donor Darah

Ia menjelaskan bahwa pengawasan administratif merupakan bagian sah dan diakui dalam sistem pengendalian lingkungan hidup nasional, sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Menurut Bambang perusahaan memiliki kewajiban melaksanakan seluruh ketentuan yang tertuang dalam izin lingkungan dan melaporkan kinerjanya per semester.

Berita Terkait:  KADIN RI Nilai Kepemimpinan Gusnar Ismail Berperan Besar Sukseskan PENAS XVII 2026

Namun baik laporan maupun pemantauan bukanlah menjadi solusi kalau persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tidak ditertibkan. Sehingga perlu komitmen bersama.

Terkait keterbatasan anggaran, Bambang tidak menampik adanya tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah. Namun ia menegaskan, bahwa hal tersebut tidak bisa serta-merta ditafsirkan sebagai pembiaran atau kelalaian pemerintah provinsi.

Berita Terkait:  Idah Pastikan, Anak di Daerah 3T akan Diberi Perhatian Maksimal Lewat SBMP

“Kami bekerja dalam koridor kemampuan anggaran daerah yang ditetapkan bersama DPRD Provinsi Gorontalo. Namun demikian, komitmen pemerintah provinsi terhadap perlindungan lingkungan tetap menjadi prioritas,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa kewenangan pengawasan lingkungan tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah provinsi.

Berita Terkait:  Memasuki Tahap Akhir, Panitia Optimis Proses Pemberangkatan JCH Berjalan Lancar

Menurutnya tidak tepat jika seluruh tanggung jawab dibebankan hanya kepada pemerintah provinsi,

DPRD Pohuwato juga memiliki tanggung jawab untuk pengawasan karena aktivitas perusahaan dan dampaknya berada langsung di wilayah kabupaten. (Rls)

Berita Terkait:  Momen Perayaan Hardiknas, Gusnar Tegaskan Soal Pentingnya Fasilitas Sekolah yang Memadai