Hargo.co.id, MANADO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo terus memperkuat kerja sama antar daerah sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi, khususnya menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 1447 Hijriah.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah penandatanganan kerja sama antar daerah (KAD) antara Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Gorontalo Sofyan Puhi dalam rangkaian kegiatan High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang berlangsung di Hotel Sentra Manado, Selasa (10/3/2026).
Kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi dalam menjaga stabilitas harga bahan pokok serta memastikan ketersediaan pasokan pangan, terutama menjelang meningkatnya kebutuhan masyarakat pada momen hari besar keagamaan.
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi menilai, kerja sama antar daerah merupakan strategi penting dalam upaya pengendalian inflasi,
terutama pada komoditas pangan yang permintaannya meningkat menjelang hari-hari besar.
“Kerja sama ini sangat penting untuk memastikan pasokan dan distribusi bahan pokok tetap terjaga,
sehingga stabilitas harga di daerah dapat dikendalikan dan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi,” ujar Sofyan Puhi.
Melalui kesepakatan tersebut, kedua pemerintah daerah sepakat menjalin kolaborasi di sektor pertanian, khususnya pada komoditas beras.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperlancar distribusi pangan antar wilayah sekaligus memperkuat upaya pengendalian inflasi daerah.
Selain menghadiri HLM TPID, Bupati Sofyan Puhi juga mengikuti agenda pertemuan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD)
serta Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
Kedua forum ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat sistem ekonomi daerah
melalui peningkatan akses keuangan masyarakat dan percepatan digitalisasi transaksi pemerintahan.
Pelaksanaan kerja sama antar daerah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020
tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.
Regulasi tersebut membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk menjalin kolaborasi, termasuk dengan daerah yang tidak memiliki batas wilayah langsung.
”Melalui kerja sama ini, diharapkan kedua daerah dapat memperkuat ketahanan pangan, menjaga stabilitas harga beras,
serta memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di masing-masing wilayah,” harap Bupati Sofyan Puhi.(Adv)












