Hargo.co.id, GORONTALO – Pernyataan Gubernur Gorontalo terkait aktivitas pertambangan ilegal dinilai sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat agar tidak terjerat persoalan hukum.
Namun, sikap tersebut justru dianggap dipelintir oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.
Praktisi hukum sekaligus pengajar pada Universitas Ichsan, Rustam, S.H., M.H., menilai bahwa pernyataan gubernur seharusnya dipahami sebagai upaya melindungi masyarakat dari dampak hukum aktivitas pertambangan ilegal.
“Pernyataan Gubernur soal tambang ilegal itu baik, emang salah kalau pemimpin melindungi rakyatnya? Namanya tambang ilegal tidak bisa dibiarkan, ada dampak hukum yang dihadapi, Pak Gubernur sudah memberikan solusi, WPR sudah ada, sekarang sedang berjuang untuk mendapatkan IPR yang menjadi kewenangan pemerintah pusat,” tegas Rustam, S.H, M.H, praktisi hukum sekaligus pengajar pada Universitas Ichsan kepada media ini, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa setiap pemimpin tentu tidak menginginkan rakyatnya terlibat dalam persoalan hukum,
terlebih jika aktivitas yang dilakukan berpotensi melanggar aturan yang berlaku.
“Niat baik Pak Gubernur dengan cara mengingatkan bahaya tambang ilegal, UU sudah jelas. Bahkan aparat kepolisian sudah melakukan penertiban. Artinya, pernyataan Pak Gubernur itu harus dilihat sebagai upaya melindungi rakyatnya dari jeratan hukum,” kata dia.
Rustam juga mengajak masyarakat untuk melihat persoalan ini secara lebih objektif dan tidak terburu-buru menyalahkan pemimpin daerah.
“Masyarakat harus melihat dengan jernih persoalan tambang ilegal ini,
saya tidak yakin Pak Gubernur tega menyeret rakyat terlibat kasus hukum jika terus melakukan aktivitas tambang ilegal,
justru kita apresiasi langkah dan kebijakan Pak Gubernur,” pungkasnya.(Rls)












