Gorontalo

Pakar Hukum: Tuduhan Pelanggaran Sumpah Jabatan Gubernur Gorontalo Keliru

×

Pakar Hukum: Tuduhan Pelanggaran Sumpah Jabatan Gubernur Gorontalo Keliru

Sebarkan artikel ini
Pakar Hukum_ Tuduhan Pelanggaran Sumpah Jabatan Gubernur Gorontalo Keliru
Dosen Hukum Tata Negara, Siti Rahmawati Igirisa.

Hargo.co.id, GORONTALO – Dosen Hukum Tata Negara, Siti Rahmawati Igirisa, SH., MH., angkat bicara terkait tudingan yang menyebut Gubernur Gorontalo melanggar sumpah jabatan.

Berita Terkait:  Penyerapan Gabah dan Beras oleh Bulog Gorontalo Capai 91 Persen

Ia menilai, narasi yang berkembang di publik merupakan tafsir hukum yang keliru dan cenderung dipaksakan.

Tudingan tersebut mencuat setelah muncul anggapan bahwa pihak eksekutif mengabaikan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 328 K/Pdt/2017 terkait sengketa kepengurusan KUD Dharma Tani Marisa.

Berita Terkait:  Masjid Baiturrahman Limboto Terima Dana Hibah dari Pemprov Gorontalo

Rahma menjelaskan, perkara tersebut merupakan sengketa internal koperasi antara kubu Idris Kadji dan kubu Uns Mbuinga, yang sama sekali tidak melibatkan pemerintah daerah sebagai pihak berperkara.

Salah Sasaran Amar Putusan
Berita Terkait:  Lepas Kirab Bendera Pusaka 23 Januari, Sila: Tumbuhkan Semangat Nasionalisme dari Perjuangan Nani Wartabone

Dalam keterangannya, Rahma mengurai bahwa putusan kasasi MA tersebut tidak memuat kewajiban apa pun yang dibebankan kepada Gubernur Gorontalo.

Gubernur Gorontalo bukan pihak dalam perkara tersebut. Jika membaca amar putusan MA secara cermat,

Berita Terkait:  Dukung Perjuangan Timnas di Kualifikasi Piala Dunia, Dispora Gorontalo Gelar Nobar Indonesia VS China

tidak ada satu pun poin yang memerintahkan gubernur untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu,” ujar Rahma.

Ia menegaskan, tuduhan pelanggaran sumpah jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menjadi tidak relevan jika objek putusan pengadilan tidak ditujukan kepada gubernur.

Berita Terkait:  Gerak Cepat Gubernur Tangani Bencana di Taluditi, Kerahkan Excavator Bersihkan Material Longsor

“Bagaimana mungkin disebut melanggar, jika kewajiban hukum dalam putusan itu memang tidak dialamatkan kepada gubernur?” tambahnya.

Selain itu, Rahma juga meluruskan terkait Keputusan Gubernur Nomor 351/17/IX/2015 yang mengatur pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari KUD Dharma Tani kepada PT Puncak Emas Tani Sejahtera.

Berita Terkait:  Momen Idulfitri, Penjagub Ismail Silaturahmi Bersama Masyarakat dan Forkopimda

Menurutnya, Putusan MA Nomor 328 K/Pdt/2017 hanya menyangkut keabsahan kepengurusan koperasi, bukan persoalan izin tambang.

“Putusan tersebut tidak membatalkan keputusan gubernur terkait pengalihan izin tambang. Secara hukum, keputusan itu tetap sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegasnya.

Berita Terkait:  Jadi Bagian Pembentukan Generasi Penerus, Gusnar: Literasi Bukan Program Tambahan

Rahma pun menyayangkan berkembangnya opini yang seolah-olah menempatkan gubernur sebagai pihak yang membangkang terhadap putusan pengadilan tertinggi.

Ia menilai, terdapat kecenderungan mempolitisasi tafsir hukum untuk menyudutkan pimpinan daerah.

Berita Terkait:  Hadiri Sekolah Politik, Ini Pesan Penjagub Gorontalo untuk HMI

“Kami berharap publik mendapatkan literasi hukum yang jernih. Jangan sampai narasi yang dibangun hanya berbasis kepentingan sepihak tanpa memahami duduk perkara yang sebenarnya,” tutup Rahma.

Persoalan KUD Dharma Tani Marisa sendiri masih menjadi perhatian di Gorontalo, terutama karena berkaitan dengan sektor pertambangan yang strategis.

Berita Terkait:  Wagub Idah Harap Pelaku UMKM Optimalkan Bantuan dari Pemerintah

Pemisahan antara sengketa internal organisasi dan kewajiban administratif pemerintah dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum di daerah.(Rls)