Hargo.co.id, GORONTALO – Diskominfotik Provinsi Gorontalo menerima kunjungan dari Komisi I DPRD Boalemo, Kamis (5/9/2023).

Kunjungan itu dalam rangka melakukan konsultasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Hal itu disampaikan Kepala Diskominfotik Provinsi Gorontalo, Rifli Katili usai pertemuan tersebut.

“Iya, pertemuan tadi dalam rangka konsultasi terkait Ranperda SPBE. Tentunya kami mengucapkan terimakasih atas kunjungan ini,” kata Rifli.
Dirinya menjelaskan, SPBE saat ini memang dikaitkan dengan reformasi birokrasi. Pihaknya juga saat ini tengah menyesuaikan kondisi yang ada.
Dimana, Peraturan Gubernur terakhir ernyata sudah tidak relevan dengan apa yang menjadi aspek penilaian dari SPBE.
Delapan aspek yang disesuaikan kemudian dikerucutkan dengan empat domain sudah tidak sesuai lagi pada Pergub nomor 57 tahun 2019.
Termasuk didalamnya pembuatan aplikasi dan integrasi yang belum diatur secara tegas.
“Kalau kita paksakan menggunakan Pergub kita itu, sejauh ini tiga tahun berturut-turut penilaian SPBE kita juga belum berhasil,” ungkapnya.
“Karena memang Pergub yang ada belum mendorong penerapan SPBE,” imbuhnya.
Terkait hal tersebut, Rifli menyarankan agar rencana Ranperda oleh DPRD Boalemo perlu menyesuaikan dengan peraturan yang ada.
Dirinya juga menyarankan agar memperhatikan tujuan penyusunan perda yang akan fokus ke SPBE atau mengatur secara luas.
“TIK itu banyak, bicara lagi tentang informasi dan komunikasi sementara ada regulasinya yang tersendiri,x terangnya.
“Untuk sementara saran saya seperti itu dulu, agar ketika diterbitkan bisa menyesuaikan dengan Perpres Nomor 95 dan perkembangan yang ada,” ungkap Rifli.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Boalemo, Harijanto Mamangkey mengatakan, pihaknya saat ini tengah membahas satu Raperda.
Ranperda ini serupa dengan Perda Provinsi Gorontalo Nomor 3 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi dan komunikasi.
“Kami tetap memperhatikan amanat perda itu yang memang disusun dan diundangkan sebelum adanya Perpres Nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE,” ungkapnya.
Dirinya mengatakan, pihaknya akan tetap berpegang pada Perda tersebut agar Ranperda yang dibahas nanti tetap sesuai dengan kondisi yang ada.
“Sehingga Ranperda terkait penyelenggaraan pemerintahan berbasis TIK yang sementara dibahas ini tetap sesuai dengan kondisi yang ada,” pungkasnya.(*)
Penulis: Sucipto Mokodompis