Hargo.co.id, GORONTALO – Penjagub Ismail menandatangani kelengkapan dokumen pada pembahasan revisi RTRW Provinsi Gorontalo.
Kelengkapan dokumen tersebut ditandatangani Ismail Pakaya di Aula Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo pada Selasa (12/9/2023).
Tahapan ini merupakan bagian dari proses pengajuan substansi dari gubernur kepada menteri agar dapat dibahas pada forum lintas sektor.
Berdasarkan amanah peraturan menteri Nomor 11 tahun 2021 pasal 33 ayat 1, terdapat persyaratan administrasi yang diperlukan.
Persyaratan tersebut terdiri dari dokumen persandingan dan ranperda Provinsi Gorontalo serta dokumen pemeriksaan mandiri substansi ranperda.
Persyaratan lain yang jug harus dipenuhi yaitu dokumen struktur ruang dan peta kawasan strategis.
Kepala Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo Aries Ardianto mengungkapkan, penandatanganan di atas peta akan dilakukan sebanyak tiga kali.
Penandatanganan dimulai dari hari ini, selanjutnya pada saat recheck di Jakarta nanti dan kemudian recheck setelah perbaikan.
“Diharapkan penandatanganan kelengkapan dokumen persiapan lintas sektor ini dapat mempercepat tujuan substansi ke kementerian,” kata Aries.
Ia mengatakan, lintas sektor dijadwalkan tanggal 25 September 2023 mendatang.
“Sehingga sangat diharapkan lintas sektor tersebut dapat dihadiri langsung oleh pak gubernur sebagaimana provinsi lain,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Penjagub Ismail langsung mengatur jadwalnya untuk menghadiri lintas sektor tersebut sesuai ketentuan kementerian.
Ismail juga meminta agar bahan yang akan dipaparkan ke kementerian segera disiapkan. Ia berharap agar dokumen ini dapat dikawal dengan baik.
Setelah recheck nanti, kata Ismail, bagian yang perlu diperbaiki harus segera ditindaklanti.
“Teknisnya itu juga dibicarakan saja dengan DPRD, sehingga tidak mengganggu jadwal yang sudah ditetapkan oleh kementrian,” kata Ismail.
“Karena ini kita yang bermohon. Insya Allah saya bisa hadir. Kalau saya sehat dan tidak ada kegiatan lain yang lebih penting,” tambahnya.(*)
Penulis: Sucipto Mokodompis