Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo menerapkan kebijakan baru terkait pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN). Untuk periode April 2026, TPP hanya akan dicairkan bagi ASN yang telah melunasi pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, dalam rapat koordinasi bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (4/5/2026).
Menurut Adhan, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi memperkuat keuangan daerah di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan peningkatan pendapatan asli daerah.
“ASN harus menjadi contoh dalam kepatuhan pajak. PBB ini salah satu sumber utama pendapatan daerah yang menopang pembangunan,” ujar Adhan Dambea.
Ia menegaskan, kewajiban melunasi PBB tidak bisa ditawar karena menjadi syarat mutlak pencairan TPP bulan April.
Maka dari itu, seluruh pimpinan OPD diminta ikut mengawasi kepatuhan pegawai di masing-masing instansi.
“Saya minta pimpinan OPD memonitor. Untuk TPP April, wajib sudah bayar PBB. Ini penting karena menjadi sumber pemasukan daerah,” tegasnya.
Lebih jauh, kebijakan ini juga menjadi bentuk evaluasi pemerintah agar pemberian tunjangan sejalan dengan kontribusi nyata ASN terhadap daerah, khususnya dalam mendukung peningkatan penerimaan pajak.
Adhan menambahkan, kondisi fiskal daerah saat ini menuntut kehati-hatian dalam setiap pengeluaran. Karena itu, setiap kebijakan keuangan harus melalui pertimbangan matang demi menjaga stabilitas kas daerah.
Pemerintah berharap, dengan kebijakan tersebut, kesadaran ASN dalam memenuhi kewajiban perpajakan semakin meningkat, sehingga target pendapatan daerah dapat tercapai dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.(Adv)












