Kota Gorontalo

TPP ASN Pemkot Bulan April Terancam Tak Cair, ASN Wajib Lunasi PBB

×

TPP ASN Pemkot Bulan April Terancam Tak Cair, ASN Wajib Lunasi PBB

Share this article
TPP ASN Pemkot Bulan April Terancam Tak Cair, ASN Wajib Lunasi PBB
Suasan Rakor yang dipimpin Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, yang diikuti oleh seluruh pimpinan OPD dan camat, Senin (4/5/2026).

Hargo.co.id, GORONTALOPemerintah Kota Gorontalo menerapkan kebijakan baru terkait pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN). Untuk periode April 2026, TPP hanya akan dicairkan bagi ASN yang telah melunasi pajak bumi dan bangunan (PBB).

Berita Terkait:  Lomba OSN, O2SN dan FLS2N Tingkat Kecamatan Hulonthalagi Mulai Digelar

Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, dalam rapat koordinasi bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (4/5/2026).

Menurut Adhan, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi memperkuat keuangan daerah di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan peningkatan pendapatan asli daerah.

Berita Terkait:  Meriah dan Religius, Festival Tumbilotohe Pemkot Satukan Warga di Malam Ramadan

“ASN harus menjadi contoh dalam kepatuhan pajak. PBB ini salah satu sumber utama pendapatan daerah yang menopang pembangunan,” ujar Adhan Dambea.

Ia menegaskan, kewajiban melunasi PBB tidak bisa ditawar karena menjadi syarat mutlak pencairan TPP bulan April.

Berita Terkait:  Indra Gobel Tekankan Sinergi PMI dan Rumah Sakit dalam Penggunaan Darah Klinis

Maka dari itu, seluruh pimpinan OPD diminta ikut mengawasi kepatuhan pegawai di masing-masing instansi.

“Saya minta pimpinan OPD memonitor. Untuk TPP April, wajib sudah bayar PBB. Ini penting karena menjadi sumber pemasukan daerah,” tegasnya.

Berita Terkait:  Nuzulul Qur’an di Masjid Agung, Wawali Indra Ajak Warga Kembali ke Nilai Al-Qur’an

Lebih jauh, kebijakan ini juga menjadi bentuk evaluasi pemerintah agar pemberian tunjangan sejalan dengan kontribusi nyata ASN terhadap daerah, khususnya dalam mendukung peningkatan penerimaan pajak.

Adhan menambahkan, kondisi fiskal daerah saat ini menuntut kehati-hatian dalam setiap pengeluaran. Karena itu, setiap kebijakan keuangan harus melalui pertimbangan matang demi menjaga stabilitas kas daerah.

Berita Terkait:  Badan Keuangan Kota Gorontalo Sosialisasikan Perda Terbaru Tentang Pajak

Pemerintah berharap, dengan kebijakan tersebut, kesadaran ASN dalam memenuhi kewajiban perpajakan semakin meningkat, sehingga target pendapatan daerah dapat tercapai dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.(Adv)