Kota Gorontalo

Adhan Tegaskan ASN Fokus Layani Publik, Aktivitas Live Medsos saat Jam Kerja Bakal Ditindak

×

Adhan Tegaskan ASN Fokus Layani Publik, Aktivitas Live Medsos saat Jam Kerja Bakal Ditindak

Sebarkan artikel ini
Tak Keberatan RUPS BSG Digelar Ulang, Adhan: Asal YSK Minta Maaf Dulu ke Rakyat Gorontalo
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.

Hargo.co.id, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.

Berita Terkait:  Digelar Saat Hari Pahlawan, Ryan Apresiasi Scout Talent Show

Salah satu yang menjadi sorotan adalah aktivitas siaran langsung di media sosial yang dilakukan ASN saat jam kerja berlangsung.

Menurut Adhan, pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama setiap ASN.

Berita Terkait:  Pengujian KIR Terkendala Lantaran Sistem Rusak

Maka dari itu, ia tidak menginginkan adanya pegawai yang justru lebih sibuk membuat konten atau berinteraksi di media sosial ketika sedang menjalankan tugas kedinasan.

Peringatan tersebut disampaikan Adhan Dambea usai menghadiri pelantikan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemkot Gorontalo beberapa waktu lalu.

Berita Terkait:  Tiga Nama Ruas Jalan Resmi Diganti, Pemkot Gorontalo Angkat Nilai Perjuangan Tokoh Bangsa

Ia menilai penggunaan media sosial yang berlebihan saat jam kerja dapat mengganggu kinerja

serta menurunkan kualitas pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

Berita Terkait:  Halal Festival 2025 Bikin Pelaku UMKM Cuan: Terima Kasih Pak Adhan

“ASN digaji oleh negara untuk bekerja dan melayani masyarakat. Jangan sampai waktu kerja justru digunakan untuk aktivitas yang tidak berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan publik,” tegas Adhan.

Wali Kota dua periode itu juga memastikan pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran disiplin yang dilakukan aparatur.

Berita Terkait:  Lima Komoditas Penyumbang Utama Inflasi Kota Gorontalo di Bulan April

Jika ditemukan ASN yang tetap melakukan siaran langsung di media sosial saat jam kerja,

maka sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait:  Ditemukan Miras, Sky Billiard Ditutup Sementara oleh Satpol PP

Adhan Dambea menekankan bahwa media sosial bukanlah hal yang dilarang, namun penggunaannya harus dilakukan secara bijak dan tidak mengganggu tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Silakan menggunakan media sosial di luar jam kerja. Tetapi ketika sedang bertugas, fokus utama harus pada pekerjaan dan pelayanan kepada warga,” ujarnya.

Berita Terkait:  Torang Bekeng Bae: Jalan Jenderal Soeprapto Kompleks Pertokoan Mulai Dibenahi

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Gorontalo untuk memperkuat disiplin birokrasi

sekaligus meningkatkan profesionalisme aparatur dalam memberikan pelayanan yang cepat, efektif,

Berita Terkait:  RSAS Kini Melayani Operasi Varises Tanpa Sayatan, Bisa Pake BPJS

dan berkualitas kepada masyarakat.(Adv)