Kota Gorontalo

Adhan Tegaskan ASN Fokus Layani Publik, Aktivitas Live Medsos saat Jam Kerja Bakal Ditindak

×

Adhan Tegaskan ASN Fokus Layani Publik, Aktivitas Live Medsos saat Jam Kerja Bakal Ditindak

Share this article
Tak Keberatan RUPS BSG Digelar Ulang, Adhan: Asal YSK Minta Maaf Dulu ke Rakyat Gorontalo
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.

Hargo.co.id, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.

Berita Terkait:  Kota Gorontalo Ukir Sejarah, Raih Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi Lima Kali Tanpa Jeda

Salah satu yang menjadi sorotan adalah aktivitas siaran langsung di media sosial yang dilakukan ASN saat jam kerja berlangsung.

Menurut Adhan, pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama setiap ASN.

Berita Terkait:  Bantu Pendapatan Pelaku UMKM, Marten Apresiasi Bazar Ramadan Kanwil BSG Gorontalo

Maka dari itu, ia tidak menginginkan adanya pegawai yang justru lebih sibuk membuat konten atau berinteraksi di media sosial ketika sedang menjalankan tugas kedinasan.

Peringatan tersebut disampaikan Adhan Dambea usai menghadiri pelantikan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemkot Gorontalo beberapa waktu lalu.

Berita Terkait:  Tekan Stunting, Badan Keuangan Pemkot Luncurkan Program JUMPA

Ia menilai penggunaan media sosial yang berlebihan saat jam kerja dapat mengganggu kinerja

serta menurunkan kualitas pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

Berita Terkait:  Adhan Instruksikan Waria Dicoret dari Daftar Penerima Bansos

“ASN digaji oleh negara untuk bekerja dan melayani masyarakat. Jangan sampai waktu kerja justru digunakan untuk aktivitas yang tidak berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan publik,” tegas Adhan.

Wali Kota dua periode itu juga memastikan pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran disiplin yang dilakukan aparatur.

Berita Terkait:  Kantor Wali Kota Baru Masuk Skala Super Prioritas

Jika ditemukan ASN yang tetap melakukan siaran langsung di media sosial saat jam kerja,

maka sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait:  Pemkot Bidik Program LSDP Kemendagri untuk Penguatan Pengelolaan Sampah

Adhan Dambea menekankan bahwa media sosial bukanlah hal yang dilarang, namun penggunaannya harus dilakukan secara bijak dan tidak mengganggu tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Silakan menggunakan media sosial di luar jam kerja. Tetapi ketika sedang bertugas, fokus utama harus pada pekerjaan dan pelayanan kepada warga,” ujarnya.

Berita Terkait:  Ini yang Disampaikan Ismail Madjid di Paripurna Penetapan Wali Kota dan Wawali Gorontalo Terpilih

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Gorontalo untuk memperkuat disiplin birokrasi

sekaligus meningkatkan profesionalisme aparatur dalam memberikan pelayanan yang cepat, efektif,

Berita Terkait:  Dugaan Korupsi Dana Pokir di KONI: Adhan Batal Diperiksa Sebagai Saksi, Diagendakan Kembali Pekan Depan

dan berkualitas kepada masyarakat.(Adv)