Kota Gorontalo

Adhan Tegaskan ASN Fokus Layani Publik, Aktivitas Live Medsos saat Jam Kerja Bakal Ditindak

×

Adhan Tegaskan ASN Fokus Layani Publik, Aktivitas Live Medsos saat Jam Kerja Bakal Ditindak

Share this article
Adhan Tegaskan ASN Fokus Layani Publik, Aktivitas Live Medsos saat Jam Kerja Bakal Ditindak
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.

Hargo.co.id, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.

Berita Terkait:  Fungsi Dua Pasar Ini akan Dialihkan Kembali, Adhan: Tidak Ada Cerita, Torang Bekeng Bae

Salah satu yang menjadi sorotan adalah aktivitas siaran langsung di media sosial yang dilakukan ASN saat jam kerja berlangsung.

Menurut Adhan, pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama setiap ASN.

Berita Terkait:  Lima Nama Ini Berpotensi Jabat Plt Sekda Kota Gorontalo

Maka dari itu, ia tidak menginginkan adanya pegawai yang justru lebih sibuk membuat konten atau berinteraksi di media sosial ketika sedang menjalankan tugas kedinasan.

Peringatan tersebut disampaikan Adhan Dambea usai menghadiri pelantikan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemkot Gorontalo beberapa waktu lalu.

Berita Terkait:  Pengawasan Beras Bantuan Diperketat, Pemkot Gorontalo Sasar Penerima Tepat

Ia menilai penggunaan media sosial yang berlebihan saat jam kerja dapat mengganggu kinerja

serta menurunkan kualitas pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

Berita Terkait:  Marten: Pelaksanaan MPLS Bermanfaat Bagi Siswa Baru

“ASN digaji oleh negara untuk bekerja dan melayani masyarakat. Jangan sampai waktu kerja justru digunakan untuk aktivitas yang tidak berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan publik,” tegas Adhan.

Wali Kota dua periode itu juga memastikan pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran disiplin yang dilakukan aparatur.

Berita Terkait:  Hujan Tak Kunjung Turun, Besok Pemkot akan Gelar Salat Istisqa di Lapangan Taruna Remaja

Jika ditemukan ASN yang tetap melakukan siaran langsung di media sosial saat jam kerja,

maka sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait:  RSUD Otanaha Gondol Penghargaan dari BAPETEN

Adhan Dambea menekankan bahwa media sosial bukanlah hal yang dilarang, namun penggunaannya harus dilakukan secara bijak dan tidak mengganggu tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Silakan menggunakan media sosial di luar jam kerja. Tetapi ketika sedang bertugas, fokus utama harus pada pekerjaan dan pelayanan kepada warga,” ujarnya.

Berita Terkait:  Pembangunan Kantor Wali Kota di Andalas: Bangunan di Lahan Milik Pemkot akan Ditertibkan, Penghuni Diberi Waktu Tiga Hari

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Gorontalo untuk memperkuat disiplin birokrasi

sekaligus meningkatkan profesionalisme aparatur dalam memberikan pelayanan yang cepat, efektif,

Berita Terkait:  Angka Kemiskinan Ekstrem Kota Gorontalo Kalahkan Rata-Rata Nasional

dan berkualitas kepada masyarakat.(Adv)