Kota Gorontalo

Adhan Instruksikan Waria Dicoret dari Daftar Penerima Bansos

×

Adhan Instruksikan Waria Dicoret dari Daftar Penerima Bansos

Share this article
Adhan Instruksikan Waria Dicoret dari Daftar Penerima Bansos
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi Wawali Indra Gobel dan Sekda Ismail Madjid ketika memimpin Rakorev penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, Rabu (15/7/2026).

Hargo.co.id, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, meminta seluruh jajaran Pemerintah Kota Gorontalo memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) dilakukan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima.

Berita Terkait:  Kemiskinan Ekstrem di Kota Gorontalo Turun Jadi 0,37 Persen

Arahan tersebut disampaikan Adhan saat memimpin rapat koordinasi dan evaluasi (Rakorev) penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, yang berlangsung di Bandhayo Lo Yiladia, Rabu (15/7/2026). Kegiatan itu dihadiri pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan lurah se-Kota Gorontalo.

Dalam kesempatan tersebut, Adhan menegaskan agar aparatur pemerintah lebih cermat dalam melakukan pendataan dan verifikasi penerima bantuan.

Berita Terkait:  Sidak Kantor OPD dan Kelurahan, Adhan Tegaskan Pegawai Keluar Kantor Harus Berizin

Ia juga meminta agar kelompok yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan kebijakan pemerintah daerah tidak dimasukkan dalam daftar penerima bansos.

Secara khusus, Adhan Dambea menginstruksikan jajaran pemerintah daerah untuk tidak menyalurkan bantuan sosial kepada waria. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari arah kebijakan pemerintah daerah yang sedang disusun dan diperkuat melalui regulasi.

Berita Terkait:  Orang Tua Pemenang Lomba Hafidz dan Da'i Cilik: Terima Kasih Pak Wali

Selain itu, Adhan meminta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Gorontalo menyempurnakan rancangan peraturan daerah (Perda) yang tengah disiapkan.

Ia menilai substansi regulasi perlu dibuat lebih rinci dan spesifik agar memiliki landasan hukum yang jelas

Berita Terkait:  Diserahkan Adhan Dambea, 450 Pengemudi Bentor di Kota Gorontalo dapat Bantuan BBM

serta tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam implementasinya.

Menurut Adhan Dambea, judul maupun materi muatan perda harus secara tegas menjelaskan objek dan sasaran

Berita Terkait:  Perda Perubahan Disetujui Dekot Gorontalo, Selangkah Lagi Bapenda jadi OPD Baru

yang diatur sehingga dapat menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan.

Rakorev tersebut juga membahas berbagai agenda pemerintahan lainnya, termasuk upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD),

Berita Terkait:  Majukan Organisasi, KORPRI Kota Gorontalo Diharap Kerjasama dengan Lembaga Terkait

penguatan disiplin aparatur sipil negara, serta peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.(Adv)