Kota Gorontalo

Adhan Instruksikan Waria Dicoret dari Daftar Penerima Bansos

×

Adhan Instruksikan Waria Dicoret dari Daftar Penerima Bansos

Share this article
Adhan Instruksikan Waria Dicoret dari Daftar Penerima Bansos
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi Wawali Indra Gobel dan Sekda Ismail Madjid ketika memimpin Rakorev penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, Rabu (15/7/2026).

Hargo.co.id, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, meminta seluruh jajaran Pemerintah Kota Gorontalo memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) dilakukan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima.

Berita Terkait:  Adhan Lantik 133 Pejabat, 14 Alumni IPDN Dipercaya Jadi Lurah

Arahan tersebut disampaikan Adhan saat memimpin rapat koordinasi dan evaluasi (Rakorev) penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, yang berlangsung di Bandhayo Lo Yiladia, Rabu (15/7/2026). Kegiatan itu dihadiri pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan lurah se-Kota Gorontalo.

Dalam kesempatan tersebut, Adhan menegaskan agar aparatur pemerintah lebih cermat dalam melakukan pendataan dan verifikasi penerima bantuan.

Berita Terkait:  Jejak Polemik Eks Rumah Jawatan Kantor Pos: 2005 Dibeli, 2025 Digugat, 2026 Berpolemik

Ia juga meminta agar kelompok yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan kebijakan pemerintah daerah tidak dimasukkan dalam daftar penerima bansos.

Secara khusus, Adhan Dambea menginstruksikan jajaran pemerintah daerah untuk tidak menyalurkan bantuan sosial kepada waria. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari arah kebijakan pemerintah daerah yang sedang disusun dan diperkuat melalui regulasi.

Berita Terkait:  Terima Kunjungan Kementerian Haji dan Umrah Gorontalo, Indra Tekankan Soal Manajemen

Selain itu, Adhan meminta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Gorontalo menyempurnakan rancangan peraturan daerah (Perda) yang tengah disiapkan.

Ia menilai substansi regulasi perlu dibuat lebih rinci dan spesifik agar memiliki landasan hukum yang jelas

Berita Terkait:  Konsultan PT. SMI: Hasil Proyek PEN Pemkot Berkualitas dan Bermanfaat untuk Publik

serta tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam implementasinya.

Menurut Adhan Dambea, judul maupun materi muatan perda harus secara tegas menjelaskan objek dan sasaran

Berita Terkait:  Bulan Mei, Kota Gorontalo Alami Deflasi Sebesar 0,7 Persen

yang diatur sehingga dapat menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan.

Rakorev tersebut juga membahas berbagai agenda pemerintahan lainnya, termasuk upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD),

Berita Terkait:  Warga Keluhkan Layanan Kesehatan, Adhan Dambea Warning Kepala Puskesmas

penguatan disiplin aparatur sipil negara, serta peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.(Adv)