Hargo.co.id, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, meminta seluruh jajaran Pemerintah Kota Gorontalo memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) dilakukan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima.
Arahan tersebut disampaikan Adhan saat memimpin rapat koordinasi dan evaluasi (Rakorev) penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, yang berlangsung di Bandhayo Lo Yiladia, Rabu (15/7/2026). Kegiatan itu dihadiri pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan lurah se-Kota Gorontalo.
Dalam kesempatan tersebut, Adhan menegaskan agar aparatur pemerintah lebih cermat dalam melakukan pendataan dan verifikasi penerima bantuan.
Ia juga meminta agar kelompok yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan kebijakan pemerintah daerah tidak dimasukkan dalam daftar penerima bansos.
Secara khusus, Adhan Dambea menginstruksikan jajaran pemerintah daerah untuk tidak menyalurkan bantuan sosial kepada waria. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari arah kebijakan pemerintah daerah yang sedang disusun dan diperkuat melalui regulasi.
Selain itu, Adhan meminta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Gorontalo menyempurnakan rancangan peraturan daerah (Perda) yang tengah disiapkan.
Ia menilai substansi regulasi perlu dibuat lebih rinci dan spesifik agar memiliki landasan hukum yang jelas
serta tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam implementasinya.
Menurut Adhan Dambea, judul maupun materi muatan perda harus secara tegas menjelaskan objek dan sasaran
yang diatur sehingga dapat menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan.
Rakorev tersebut juga membahas berbagai agenda pemerintahan lainnya, termasuk upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD),
penguatan disiplin aparatur sipil negara, serta peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.(Adv)












