Kota Gorontalo

Bapenda Kota Gorontalo Tertibkan Ratusan Reklame Ilegal, Potensi PAD Terancam Bocor

×

Bapenda Kota Gorontalo Tertibkan Ratusan Reklame Ilegal, Potensi PAD Terancam Bocor

Share this article
Bapenda Kota Gorontalo Tertibkan Ratusan Reklame Ilegal, Potensi PAD Terancam Bocor
Petugas Bapenda Kota Gorontalo tengah menertibkan reklame ilegal.

Hargo.co.id, GORONTALO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo menemukan ratusan reklame yang dipasang tanpa izin dan tanpa pelaporan pajak saat menggelar operasi penertiban di sejumlah ruas jalan utama, Sabtu (11/7/2026).

Berita Terkait:  KIM Award 2023, Leato Utara Targetkan Sabet 3 Penghargaan

Penertiban yang menyasar kawasan Jalan Raja Eyato, Jalan Beringin, dan Jalan Rambutan itu mengungkap fakta bahwa sebagian besar reklame yang terpasang digunakan untuk mempromosikan berbagai produk nasional. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya potensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

Dalam operasi tersebut, petugas menurunkan berbagai jenis media promosi, mulai dari papan nama usaha, baliho, spanduk hingga umbul-umbul yang diketahui belum memenuhi ketentuan administrasi perpajakan daerah.

Berita Terkait:  Selalu Berkinerja Baik, IPeKB Kota Gorontalo Tuai Pujian

Kepala Bidang Penagihan, Pemeriksa, dan Analisa Keberatan Bapenda Kota Gorontalo, Reval Kolopita, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan setelah pihaknya melakukan pemetaan dan verifikasi lapangan terhadap reklame yang terpasang.

“Sebelum turun melakukan penertiban, kami terlebih dahulu melakukan survei. Data hasil survei kemudian dicocokkan dengan database wajib pajak yang ada di Bappenda. Dari proses itu diketahui mana reklame yang sudah dilaporkan dan mana yang belum,” ujarnya.

Berita Terkait:  Ismail Madjid Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Otanaha 2025

Hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian besar reklame tidak dipasang oleh pemilik usaha setempat.

Media promosi tersebut umumnya berasal dari perusahaan atau pihak ketiga yang memasang identitas merek tertentu pada toko maupun kios yang menjadi mitra penjualan produk mereka.

Berita Terkait:  MTQ ke-31 Dibuka, Awali Semarak HUT ke-298 Kota Gorontalo

Menurut Reval, kondisi tersebut kerap menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha.

Banyak pemilik toko menganggap papan promosi yang disediakan perusahaan

Berita Terkait:  Adhan Sebut Ada Upaya Menjebaknya dalam Kasus Penganiayaan di Sentral, Usai Puasa akan Demo Kejari

tidak memerlukan pelaporan kepada pemerintah daerah karena bukan dipasang atas inisiatif mereka sendiri.

“Padahal, reklame yang memuat unsur promosi produk tetap menjadi objek pajak. Sebelum dipasang, penyelenggara wajib melaporkan terlebih dahulu kepada Bappenda sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Berita Terkait:  Torang Bekeng Bae: Jalan Jenderal Soeprapto Kompleks Pertokoan Mulai Dibenahi

Temuan dominasi reklame milik produk nasional menjadi indikasi bahwa persoalan kepatuhan pajak reklame tidak hanya terjadi pada tingkat usaha lokal,

tetapi juga melibatkan aktivitas promosi perusahaan yang memanfaatkan ruang publik sebagai sarana pemasaran.

Berita Terkait:  RPJMD 2025-2029 Disesuaikan dengan Visi dan Misi Pimpinan Daerah Terpilih

Bappenda menegaskan kewajiban pelaporan reklame telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Gorontalo

Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berita Terkait:  ASN Pemkot Kerja Bakti di Masjid Agung Baiturrahim, Warga Sambut Positif

Regulasi tersebut mewajibkan setiap penyelenggara reklame untuk memenuhi kewajiban administrasi sebelum media promosi dipasang.

Melalui kegiatan penertiban ini, Bappenda berharap perusahaan penyedia reklame, pemilik merek, maupun pelaku usaha semakin memahami aturan perpajakan daerah.

Berita Terkait:  Pelantikan Kepsek di Kota Gorontalo Dirangkaikan dengan Doa untuk Almarhum Rachmat Gobel

Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut dinilai penting untuk mengoptimalkan penerimaan daerah

sekaligus menciptakan tata kelola usaha yang tertib, adil, dan sesuai regulasi.(Adv) 

Berita Terkait:  Bayar Pajak dan Retribusi Pakai QRIS, Nooryanto: Nggak Bikin Repot