Hargo.co.id, GORONTALO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo menemukan ratusan reklame yang dipasang tanpa izin dan tanpa pelaporan pajak saat menggelar operasi penertiban di sejumlah ruas jalan utama, Sabtu (11/7/2026).
Penertiban yang menyasar kawasan Jalan Raja Eyato, Jalan Beringin, dan Jalan Rambutan itu mengungkap fakta bahwa sebagian besar reklame yang terpasang digunakan untuk mempromosikan berbagai produk nasional. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya potensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
Dalam operasi tersebut, petugas menurunkan berbagai jenis media promosi, mulai dari papan nama usaha, baliho, spanduk hingga umbul-umbul yang diketahui belum memenuhi ketentuan administrasi perpajakan daerah.
Kepala Bidang Penagihan, Pemeriksa, dan Analisa Keberatan Bapenda Kota Gorontalo, Reval Kolopita, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan setelah pihaknya melakukan pemetaan dan verifikasi lapangan terhadap reklame yang terpasang.
“Sebelum turun melakukan penertiban, kami terlebih dahulu melakukan survei. Data hasil survei kemudian dicocokkan dengan database wajib pajak yang ada di Bappenda. Dari proses itu diketahui mana reklame yang sudah dilaporkan dan mana yang belum,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian besar reklame tidak dipasang oleh pemilik usaha setempat.
Media promosi tersebut umumnya berasal dari perusahaan atau pihak ketiga yang memasang identitas merek tertentu pada toko maupun kios yang menjadi mitra penjualan produk mereka.
Menurut Reval, kondisi tersebut kerap menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha.
Banyak pemilik toko menganggap papan promosi yang disediakan perusahaan
tidak memerlukan pelaporan kepada pemerintah daerah karena bukan dipasang atas inisiatif mereka sendiri.
“Padahal, reklame yang memuat unsur promosi produk tetap menjadi objek pajak. Sebelum dipasang, penyelenggara wajib melaporkan terlebih dahulu kepada Bappenda sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Temuan dominasi reklame milik produk nasional menjadi indikasi bahwa persoalan kepatuhan pajak reklame tidak hanya terjadi pada tingkat usaha lokal,
tetapi juga melibatkan aktivitas promosi perusahaan yang memanfaatkan ruang publik sebagai sarana pemasaran.
Bappenda menegaskan kewajiban pelaporan reklame telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Gorontalo
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Regulasi tersebut mewajibkan setiap penyelenggara reklame untuk memenuhi kewajiban administrasi sebelum media promosi dipasang.
Melalui kegiatan penertiban ini, Bappenda berharap perusahaan penyedia reklame, pemilik merek, maupun pelaku usaha semakin memahami aturan perpajakan daerah.
Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut dinilai penting untuk mengoptimalkan penerimaan daerah
sekaligus menciptakan tata kelola usaha yang tertib, adil, dan sesuai regulasi.(Adv)












