Oleh: Perdana Wahyu Santosa
Profesor Ekonomi, Dekan FEB Universitas YARSI dan Direktur Riset GREAT Institute.
KABAR mengenai sedikitnya 39 pemerintah daerah (pemda) yang mulai megap-megap dan terancam tidak mampu membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah alarm keras bagi arsitektur keuangan publik kita.
Fenomena pilu ini bukan sekadar urusan keterlambatan Transfer ke Daerah (TKD) atau sekadar persoalan administratif belaka, melainkan potret nyata dari rapuhnya struktur kemandirian fiskal di tingkat lokal.
Ketika belanja pegawai menembus angka di atas 50 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ruang intervensi fiskal untuk pembangunan infrastruktur vital, pelayanan kesehatan dasar, dan pengentasan kemiskinan otomatis menyusut drastis. Pemerintah daerah seolah terjebak dalam lingkaran setan birokratisasi ekstrem yang memakan dirinya sendiri.
Langkah responsif pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang bergerak cepat melakukan pendataan, evaluasi mendalam, dan menyiapkan bantalan fiskal tambahan patut kita apresiasi secara objektif.
Intervensi pusat melalui penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) bukan sekadar aksi pemadam kebakaran sesaat, melainkan wujud nyata dari kehadiran negara demi memastikan roda pelayanan publik di pelosok daerah tidak lumpuh total.
Namun, kebijakan afirmatif yang asimetris ini harus diletakkan dalam kerangka penataan jangka panjang, bukan menjadi instrumen pemanjaan berulang yang justru melestarikan moral hazard di tingkat daerah. Bantuan darurat ini harus diperlakukan sebagai jembatan penyelamat, bukan tujuan akhir dari cita-cita desentralisasi fiskal kita.
Anatomi Ketergantungan dan Jebakan Rutinitas
Akar masalah dari krisis fiskal lokal ini bermula dari asimetri yang sudah kronis antara kewenangan belanja yang luas dan kemampuan menggalang pendapatan secara mandiri.
Sudah menjadi rahasia umum dalam dinamika ekonomi regional bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) di mayoritas kabupaten dan kota di Indonesia masih sangat minim dan jauh dari ideal.
Ketergantungan terhadap dana transfer pusat —seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH)— menjadi sesuatu yang absolut dan tidak tergantikan.
Ketika pemerintah pusat terpaksa melakukan penyesuaian atau efisiensi anggaran akibat fluktuasi ekonomi makro global, daerah yang tidak memiliki bantalan PAD yang kokoh akan langsung mengalami guncangan likuiditas yang hebat.
Kondisi pelik dan kronis ini diperparah oleh agresivitas rekrutmen aparatur daerah, termasuk pengangkatan PPPK,
yang seringkali kurang kalkulatif terhadap kapasitas kantong anggaran daerah itu sendiri dalam jangka panjang.
Alokasi anggaran yang seharusnya berfungsi menjadi stimulus penggerak roda ekonomi lokal
lewat proyek-proyek produktif, justru habis terkuras habis hanya untuk membiayai rutinitas mesin birokrasi.
Belanja pegawai yang melampaui separuh porsi APBD mencerminkan tata kelola yang tidak efisien, tidak visioner, dan abai terhadap prinsip keberlanjutan.
Ironisnya, penambahan jumlah aparatur yang masif ini seringkali tidak berbanding lurus
dengan lompatan kualitas pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Birokrasi yang gemuk tetapi lamban ini justru menjelma menjadi beban struktural yang menyandera potensi pertumbuhan ekonomi regional.
Reorientasi Transfer dan Komitmen Kemandirian
Proyeksi kenaikan pagu TKD untuk periode mendatang yang diperkirakan menyentuh kisaran Rp 710 triliun
hingga Rp 810 triliun tentu membawa angin segar sekaligus tantangan besar bagi tata kelola pusat-daerah.
Penambahan anggaran yang sangat masif ini harus dibarengi dengan perubahan paradigma pengawasan secara radikal.
Pemerintah pusat perlu menerapkan skema insentif dan disinsentif yang jauh lebih ketat melalui kebijakan transfer berbasis kinerja yang akuntabel.
Daerah yang berhasil menekan efisiensi belanja rutin dan sukses mendongkrak PAD melalui inovasi ramah investasi layak diberikan penghargaan fiskal lebih,
sementara daerah yang terus manja dan tidak disiplin dalam mengelola anggaran harus menerima konsekuensi evaluasi anggaran yang ketat dari pusat.
Di sisi lain, pemda wajib melakukan refleksi birokrasi secara mendalam dan tidak boleh terus-menerus
berlindung di balik narasi ketiadaan potensi ekonomi di wilayahnya.
Kreativitas dalam memperluas basis perpajakan daerah dan retribusi secara adil,
tanpa merusak iklim investasi lokal, adalah kunci utama yang harus dikejar.
Regulasi modern seperti Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD)
sebenarnya telah menyediakan rel yang sangat jelas untuk mendorong sinergi fiskal nasional yang sehat.
Yang mendesak hari ini adalah komitmen politik lokal dan eksekusi nyata di lapangan
agar pemda tidak lagi memandang APBD sebatas dokumen administratif penyerapan dana pusat semata.
Menatap Masa Depan Fiskal yang Berkelanjutan
Pada akhirnya, komitmen kuat pemerintah pusat untuk turun tangan menyelamatkan daerah yang sedang didera krisis fiskal
adalah langkah negarawan yang sangat tepat guna menjaga stabilitas sosial, politik, dan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Namun, tindakan penyelamatan darurat ini harus dijadikan momentum titik balik yang berharga bagi reformasi fiskal daerah secara total dan menyeluruh.
Kita tentunya tidak boleh membiarkan uang rakyat yang terbatas habis hanya untuk menghidupi birokrasi saja,
sementara hak-hak dasar masyarakat sipil atas fasilitas publik yang layak sering terabaikan.
Kemandirian ekonomi nasional hanya akan tercipta jika fondasi fiskal di tingkat daerah
sudah berdiri tegak secara kokoh, mandiri, dan penuh tanggung jawab. (*)












