Metropolis

Sweeping di Kabila Bone Dicibir Netizen, Kasatlantas: Razia Dilaksanakan Sesuai Aturan

×

Sweeping di Kabila Bone Dicibir Netizen, Kasatlantas: Razia Dilaksanakan Sesuai Aturan

Share this article
Sweeping di Kabila Bone Dicibir Netizen, Kasatlantas_ Razia Dilaksanakan Sesuai Aturan
Petugas Satlantas Polres Bone Bolango melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor dalam kegiatan razia lalu lintas di Kecamatan Kabila Bone.

Hargo.co.id, GORONTALO – Pelaksanaan razia kendaraan bermotor yang dilakukan Satlantas Polres Bone Bolango di wilayah Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, Sabtu (19/7/2026), menuai cibiran netizen setelah videonya beredar di media sosial.

Berita Terkait:  Warga Ombulo Digegerkan dengan Penemuan Bayi di Jalan GORR

Menanggapi hal itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Kasatlantas Polres Bone Bolango, Iptu Jefriansyah Tangahu, menjelaskan bahwa razia merupakan bagian dari

Berita Terkait:  Polda Gorontalo Didesak Segera SP3 Kasus Penipuan Jual Beli SPBE

upaya kepolisian menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Karena tugas kepolisian berlangsung selama 24 jam, pelaksanaan pemeriksaan kendaraan dapat dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan di lapangan.

Berita Terkait:  Terduga Pelaku Penikaman Sudah Menyerahkan Diri, Pelataran Sentral Tetap Buka

Menurutnya, lokasi dan tata cara pelaksanaan razia telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Aturan tersebut mengharuskan pemeriksaan dilakukan dengan tetap memperhatikan keselamatan pengguna jalan.

Berita Terkait:  Polisi Ringkus Seorang Warga Padebuolo Usai Lakukan Perekapan Nomor Judi Togel

Jefriansyah menegaskan bahwa larangan pelaksanaan razia di tikungan berlaku apabila pemeriksaan dilakukan tepat di badan jalan yang menikung.

Sementara pada kegiatan yang dilaksanakan di Kabila Bone, pemeriksaan dilakukan setelah area tikungan

Berita Terkait:  Dua Excavator dan Operator Diamankan dalam Penertiban Dugaan PETI di Dengilo

dan telah dilengkapi tanda pemberitahuan bagi pengguna jalan.

“Jika dilaksanakan setelah tikungan dan sudah ada tanda atau papan informasi, maka pelaksanaan pemeriksaan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 80 Tahun 2012,” ujarnya.

Berita Terkait:  Aliansi Mahasiswa Papua Gelar Aksi Damai Peringati Hari HAM Internasional

Ia berharap masyarakat dapat mendukung upaya penegakan aturan lalu lintas dengan selalu membawa dokumen kendaraan yang lengkap,

memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku, serta mematuhi seluruh ketentuan berkendara.

Berita Terkait:  PETI Hulawa Kembali Digerebek, Dua Excavator Diamankan Polisi

“Keselamatan harus menjadi prioritas. Lengkapi surat-surat kendaraan dan patuhi aturan lalu lintas karena sebagian besar kecelakaan berawal dari pelanggaran,” tandasnya.(Roy)