Metropolis

Sweeping di Kabila Bone Dicibir Netizen, Kasatlantas: Razia Dilaksanakan Sesuai Aturan

×

Sweeping di Kabila Bone Dicibir Netizen, Kasatlantas: Razia Dilaksanakan Sesuai Aturan

Share this article
Sweeping di Kabila Bone Dicibir Netizen, Kasatlantas_ Razia Dilaksanakan Sesuai Aturan
Petugas Satlantas Polres Bone Bolango melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor dalam kegiatan razia lalu lintas di Kecamatan Kabila Bone.

Hargo.co.id, GORONTALO – Pelaksanaan razia kendaraan bermotor yang dilakukan Satlantas Polres Bone Bolango di wilayah Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, Sabtu (19/7/2026), menuai cibiran netizen setelah videonya beredar di media sosial.

Berita Terkait:  Kebakaran di Ulapato: Butik, Uang Rp 60 Juta dan Satu Unit Motor Hangus Terbakar

Menanggapi hal itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Kasatlantas Polres Bone Bolango, Iptu Jefriansyah Tangahu, menjelaskan bahwa razia merupakan bagian dari

Berita Terkait:  Diduga Miliki Narkoba, Seorang Warga Gorut Dibekuk Polisi

upaya kepolisian menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Karena tugas kepolisian berlangsung selama 24 jam, pelaksanaan pemeriksaan kendaraan dapat dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan di lapangan.

Berita Terkait:  Kesal dengan Rusaknya Demokrasi, HMI Gelar Demo di Perlimaan Telaga

Menurutnya, lokasi dan tata cara pelaksanaan razia telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Aturan tersebut mengharuskan pemeriksaan dilakukan dengan tetap memperhatikan keselamatan pengguna jalan.

Berita Terkait:  24 Jam Berlalu, Kebakaran Di Jalan Tengah Belum juga Padam

Jefriansyah menegaskan bahwa larangan pelaksanaan razia di tikungan berlaku apabila pemeriksaan dilakukan tepat di badan jalan yang menikung.

Sementara pada kegiatan yang dilaksanakan di Kabila Bone, pemeriksaan dilakukan setelah area tikungan

Berita Terkait:  Gelar Operasi Pekat, Polresta Gorontalo Kota Sita Ribuan Botol Miras

dan telah dilengkapi tanda pemberitahuan bagi pengguna jalan.

“Jika dilaksanakan setelah tikungan dan sudah ada tanda atau papan informasi, maka pelaksanaan pemeriksaan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 80 Tahun 2012,” ujarnya.

Berita Terkait:  Lima Hari Belum Kunjung Pulang Rumah, Seorang Warga Buliide Hilang Secara Misterius

Ia berharap masyarakat dapat mendukung upaya penegakan aturan lalu lintas dengan selalu membawa dokumen kendaraan yang lengkap,

memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku, serta mematuhi seluruh ketentuan berkendara.

Berita Terkait:  Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa IAIN Divonis 3 Tahun, Keluarga Korban Kecewa

“Keselamatan harus menjadi prioritas. Lengkapi surat-surat kendaraan dan patuhi aturan lalu lintas karena sebagian besar kecelakaan berawal dari pelanggaran,” tandasnya.(Roy)