Hargo.co.id, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menegaskan bahwa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 harus benar-benar diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung agenda pembangunan daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, usai menerima Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2027 yang diserahkan Pemerintah Kota Gorontalo dalam rapat paripurna di Aula I DPRD Kota Gorontalo, Senin (20/7/2026).
Menurut Irwan, dokumen KUA-PPAS memiliki peran penting karena menjadi pijakan utama dalam penyusunan APBD.
Di dalamnya termuat arah kebijakan pembangunan, target kinerja pemerintah daerah, proyeksi pendapatan, alokasi belanja, hingga rencana pembiayaan daerah.
Oleh sebab itu, kata dia, proses pembahasan harus dilakukan secara serius dan terukur
agar kebijakan anggaran yang dihasilkan benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Kami berharap Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dapat menjalankan pembahasan secara optimal, efektif, dan efisien, dengan tetap menjunjung profesionalisme dalam setiap tahapan,” ujar Irwan Hunawa.
Ia menambahkan, pembahasan KUA-PPAS harus berpedoman pada ketentuan yang berlaku,
termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Regulasi tersebut mengatur bahwa nota kesepakatan KUA dan PPAS harus ditandatangani
oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD paling lambat pada minggu kedua Agustus.
Meski demikian, Irwan mengingatkan agar pembahasan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan tenggat waktu.
Yang lebih penting, menurutnya, adalah memastikan setiap program dan kegiatan yang diusulkan
telah melalui kajian mendalam serta disusun berdasarkan skala prioritas pembangunan.
Dengan pendekatan tersebut, APBD 2027 diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik,
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjawab berbagai kebutuhan pembangunan daerah secara lebih efektif.
“Setiap program harus ditelaah secara cermat dan hati-hati sehingga anggaran yang disusun benar-benar tepat sasaran, maksimal manfaatnya, dan tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Setelah dokumen Rancangan KUA dan PPAS diterima DPRD, pembahasan akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku di lembaga legislatif.
Hasil pembahasan tersebut nantinya menjadi landasan dalam penyusunan Rancangan APBD Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2027.(Diyanti)












