Gorontalo

Gubernur Gusnar Pimpin Bupati dan Wabup Temui Dirjen Minerba, Nasib 14 Blok WPR Mulai Terang

×

Gubernur Gusnar Pimpin Bupati dan Wabup Temui Dirjen Minerba, Nasib 14 Blok WPR Mulai Terang

Share this article
Gubernur Gusnar Pimpin Bupati dan Wabup Temui Dirjen Minerba, Nasib 14 Blok WPR Mulai Terang
Pertemuan antara Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail dan para Bupati dan Wabup di Gorontalo ketika menemui Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Hargo.co.id, JAKARTA – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail bersama para bupati dan wakil bupati se-Gorontalo menemui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Pertemuan tersebut secara khusus membahas perkembangan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta langkah percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di sejumlah wilayah Gorontalo.

Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Gorontalo memastikan kebijakan pertambangan rakyat tidak berhenti pada penetapan wilayah, tetapi berlanjut hingga masyarakat dapat memperoleh kepastian legalitas dan mengelola potensi pertambangan secara resmi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, mengatakan terdapat sejumlah poin penting yang dibahas dalam pertemuan tersebut.

Salah satunya mengenai kepastian keputusan Menteri ESDM terkait penetapan 14 blok penyusunan dokumen pengelolaan WPR yang telah disusun Ditjen Minerba sejak 2025.

Ke-14 blok tersebut terdiri atas 11 blok di Kabupaten Bone Bolango, dua blok di Kabupaten Gorontalo dan satu blok di Kabupaten Gorontalo Utara.

“Keputusan Menteri ini sudah lama ditunggu masyarakat karena menjadi salah satu syarat dasar untuk penerbitan IPR,” jelas Wardoyo.

Menurutnya, Dirjen Minerba memastikan keputusan atau pengesahan Menteri ESDM terhadap 14 blok tersebut ditargetkan terbit paling lambat November 2026.

Selain percepatan penetapan 14 blok, Pemprov Gorontalo juga mengusulkan evaluasi terhadap sejumlah blok WPR yang dinilai tidak sesuai peruntukan maupun memiliki potensi yang minim.

Evaluasi tersebut berkaitan dengan Kepmen ESDM Nomor 71 Tahun 2026 yang menetapkan sebanyak 97 blok WPR di Provinsi Gorontalo.

Dari jumlah tersebut, pemerintah daerah mengusulkan penghapusan 28 blok. Sebagian besar blok yang diusulkan untuk dihapus berada di Kabupaten Pohuwato, sementara lainnya tersebar di beberapa kabupaten/kota.

Berita Terkait:  Aset Tanah Milik Pemerintah Sudah Harus Bersertifikat

Wardoyo mengatakan usulan tersebut mendapat perhatian dari Ditjen Minerba. Proses revisi disebut telah memasuki tahap akhir dan sedang dalam proses harmonisasi di Biro Hukum Kementerian ESDM.

“Untuk usulan penghapusan blok WPR, prosesnya sudah pada tahap akhir. Dirjen menjamin proses revisinya segera terbit,” katanya.

Pembahasan juga menyentuh kabupaten yang hingga kini masih minim atau bahkan belum memiliki dokumen WPR.

Untuk persoalan tersebut, Ditjen Minerba berkomitmen mencari ruang dari sisa anggaran yang tersedia untuk mendukung penyusunan dokumen WPR, khususnya bagi Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Gorontalo.

Dukungan penyusunan dokumen tersebut bahkan diarahkan dapat berlanjut hingga 2027.

Sementara itu, terkait perkembangan WPR di Kabupaten Pohuwato, Gusnar menjelaskan bahwa 10 blok WPR di daerah tersebut secara administrasi telah dinyatakan clear, namun realisasi IPR masih menghadapi kendala kawasan.

Dari 10 blok tersebut, sekitar 80 persen diketahui berada di kawasan hutan dan buffer zone.

Gubernur mengatakan Pemprov Gorontalo terus memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut melalui koordinasi dengan Kementerian Kehutanan.

Langkah yang ditempuh antara lain mendorong penyesuaian status kawasan serta penyelesaian blok-blok WPR yang beririsan dengan kawasan perhutanan sosial dan buffer zone.

Gubernur Gusnar menegaskan, Pemprov Gorontalo juga telah memiliki Peraturan Daerah tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPERA) sebagai salah satu instrumen untuk mendukung legalisasi aktivitas pertambangan rakyat.

Dengan penyelesaian aspek regulasi dan kawasan, pemerintah berharap masyarakat serta koperasi-koperasi yang telah terbentuk di Pohuwato dapat segera memperoleh IPR.

“Alhamdulillah, Gorontalo sudah memiliki Perda IPERA. Kita terus memfasilitasi 10 blok di Pohuwato agar persoalan kawasan yang masih beririsan dapat diselesaikan, sehingga masyarakat dan koperasi yang sudah terbentuk bisa segera mendapatkan IPR,” kata Gubernur Gusnar.

Berita Terkait:  Perhatian Terhadap Mahasiswa Gorontalo di Luar Daerah Sudah Dilakukan Pemprov

Pertemuan tersebut sekaligus mempertegas komitmen Pemprov Gorontalo bersama pemerintah kabupaten untuk mendorong pertambangan rakyat masuk dalam jalur legal, tertib dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Pemerintah daerah berharap kepastian WPR dan percepatan penerbitan IPR dapat membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk mengelola potensi pertambangan dengan tetap memperhatikan ketentuan lingkungan dan tata kelola yang berlaku.(Rls)