Hargo.co.id, JABAR – Pemerintah Kabupaten Gorontalo mulai menyiapkan langkah pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pendapatan asli daerah (PAD).
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi menempatkan penguatan basis data dan digitalisasi sebagai kunci untuk meningkatkan penerimaan daerah sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif.
Arah kebijakan tersebut mengemuka setelah Sofyan mengikuti Forum Koordinasi Strategis Implementasi Kebijakan PAD dari pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) di Hotel Four Points, Kota Bekasi, Jawa Barat, 2-4 September 2026.
Forum yang digelar Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri itu mengangkat tema “Memperkuat Kepemimpinan Fiskal Daerah untuk Optimalisasi PAD yang Berkelanjutan, Berkeadilan dan Berbasis Data.”
Menurut Sofyan, peningkatan PAD tidak cukup hanya dengan mengejar target penerimaan. Pembenahan harus dimulai dari sistem pengelolaan yang mampu membaca potensi daerah secara akurat, didukung data yang terintegrasi dan teknologi digital.
“Optimalisasi PAD merupakan fondasi utama dalam meningkatkan kemandirian keuangan daerah dan kualitas pelayanan publik. Maka melalui forum ini, kita mendorong percepatan tata kelola PAD berbasis data dan digitalisasi agar lebih efisien, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat,” kata Sofyan.
Ia menilai reformasi PAD perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penguatan regulasi dan administrasi, pemutakhiran basis data,
digitalisasi proses pemungutan, hingga peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak dan retribusi.
Agenda tersebut juga menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan Pemerintah Kabupaten Gorontalo dengan pelaksanaan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah (UU HKPD).
Sejumlah persoalan strategis turut menjadi pembahasan dalam forum, termasuk harmonisasi regulasi pajak dan retribusi pasca-UU HKPD,
penanganan piutang pajak, serta kebutuhan integrasi data antarlembaga.
Forum tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri,
Kementerian Keuangan melalui DJPK dan DJP, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian ATR/BPN,
Badan Pemeriksa Keuangan, BPKP, serta Bank Indonesia.
Bagi Pemkab Gorontalo, keikutsertaan dalam forum ini menjadi momentum untuk menyusun fondasi reformasi PAD yang lebih terarah.
Fokusnya mencakup pembenahan regulasi dan administrasi, penguatan sistem data, penerapan digitalisasi, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak dan retribusi.
Hasil forum nantinya akan dituangkan dalam dokumen Prioritas Reformasi PAD Daerah
beserta sejumlah komitmen awal sebagai dasar tindak lanjut pada Series 2.
Tahapan berikutnya akan diarahkan pada penyusunan action plan PAD Kabupaten Gorontalo.
Rencana tersebut diharapkan menjadi peta jalan yang lebih terukur dalam meningkatkan penerimaan daerah secara berkelanjutan,
sekaligus memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Gorontalo.(Adv)












