Kab. Gorontalo

Bupati Sofyan Minta APBD-P 2026 Tak Ganggu Layanan Publik

×

Bupati Sofyan Minta APBD-P 2026 Tak Ganggu Layanan Publik

Share this article
Bupati Sofyan Minta APBD-P 2026 Tak Ganggu Layanan Publik
Foto bersama Bupati, Wakil Bupati, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kab. Gorontalo usai penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026, Rabu (26/8/2026). (Foto: Dok-Diskominfo)

Hargo.co.id, GORONTALOPemerintah Kabupaten Gorontalo harus lebih selektif dalam mengatur belanja daerah menyusul kondisi fiskal yang masih penuh tekanan.

Berita Terkait:  Perkuat Dakwah dan Pemberdayaan Perempuan, Pemkab Gorontalo Apresiasi Kiprah ‘Aisyiyah

Perubahan APBD 2026 pun diarahkan untuk memastikan program prioritas tetap berjalan tanpa mengorbankan pelayanan kepada masyarakat.

Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menyampaikan hal itu saat menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026, Rabu (26/8/2026).

Berita Terkait:  Terbaik Dalam Penyetoran Iuran Tepat Waktu, Pemkab Gorontalo Kembali Torehkan Prestasi

Menurut Sofyan, perubahan KUA-PPAS tidak boleh dipandang sebatas proses administratif. Dokumen tersebut menjadi pijakan penting dalam menata kembali anggaran agar setiap belanja benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

“Perubahan anggaran kali ini berada dalam situasi fiskal yang penuh tantangan. Maka dari itu, diperlukan ketajaman dalam menentukan prioritas, kehati-hatian serta responsivitas kebijakan,” kata Sofyan Puhi.

Berita Terkait:  Kabgor Kebagian DAK Rp 8,7 M di Sektor UMKM, Hasil Lobi Nelson

Dalam perubahan KUA-PPAS, Pemkab Gorontalo memperoleh tambahan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp53,66 miliar serta kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp4,56 miliar.

Namun, di sisi lain, dana desa mengalami pengurangan cukup signifikan, yakni Rp82,99 miliar.

Berita Terkait:  Begini Tanggapan Fory Naway Terkait Surat Mosi Tak Percaya dari Sebagian Kwaran di Kabgor

Tambahan transfer pemerintah pusat tersebut akan dimanfaatkan untuk menopang kebutuhan belanja mendesak dan program prioritas.

Sementara pengurangan Dana Desa menjadi perhatian khusus agar tidak berdampak terhadap pelayanan dasar maupun pembangunan di tingkat desa.
Berita Terkait:  Pelayanan Puskesmas Batudaa Pantai Dikeluhkan, Warga Soroti Kinerja Kapus

Selain faktor fiskal, perubahan anggaran juga menyesuaikan restrukturisasi Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Penataan kelembagaan tersebut ditujukan untuk membuat birokrasi lebih efisien, mengurangi tumpang tindih kewenangan serta memperkuat kualitas pelayanan.

Berita Terkait:  HUT ke-352 Kabgor Dipastikan Tetap Meriah Meski Efisiensi Anggaran

Sofyan Puhi meminta proses peralihan akibat restrukturisasi organisasi tidak sampai mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Proses transisi kelembagaan harus berjalan lancar tanpa mengganggu keberlanjutan program pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Berita Terkait:  Tak Kunjung Diperbaiki Secara Permanen, Warga Keluhkan Jalan Rusak di Desa Tilote

Ia juga menggarisbawahi sejumlah sektor yang harus mendapat perhatian dalam perubahan APBD.

Di antaranya efisiensi belanja operasional, pemenuhan hak keuangan ASN dan pemerintah desa, keberlanjutan pembangunan desa, serta percepatan penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting.

Berita Terkait:  Nelson Reuni dengan Mantan Gurunya di HUT PGRI

Pemulihan daya beli masyarakat juga menjadi bagian dari prioritas pemerintah daerah. Sofyan Puhi meminta seluruh organisasi perangkat daerah tidak sekadar mengejar serapan anggaran, tetapi memastikan belanja yang dilakukan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

“Setiap rupiah anggaran harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Berita Terkait:  Sertifikat Tanah Warga Transmigrasi Diserahkan, Wabup Tonny: Fondasi Kemandirian Ekonomi

Di sisi legislatif, Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Zulfikar Usira mengatakan pembahasan perubahan KUA-PPAS 2026 tetap berjalan meski penyampaiannya mengalami keterlambatan.

Setelah nota kesepakatan ditandatangani, Pemkab Gorontalo dijadwalkan menyerahkan dokumen Rancangan APBD Perubahan (R-APBD-P) kepada DPRD pada Senin (31/8/2026).

Berita Terkait:  HUT ke-80 Kejaksaan, Kejari Kabgor Siap Kawal Keadilan dan Kepentingan Rakyat

“Insyaallah masuk hari Senin. Hari Selasa akan kami paripurnakan karena tahapan sudah ditetapkan melalui Banmus,” kata Zulfikar.

Paripurna tingkat I pembahasan APBD Perubahan dijadwalkan pada Selasa (1/9/2026). Setelah itu, pembahasan dilanjutkan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Berita Terkait:  Kabgor Kebagian DAK Rp 8,7 M di Sektor UMKM, Hasil Lobi Nelson

DPRD menargetkan APBD Perubahan 2026 dapat disahkan pada minggu pertama atau paling lambat minggu kedua September. Dengan jadwal tersebut, pembahasan diharapkan tidak berlarut sehingga pelaksanaan program pemerintah daerah tetap berjalan sesuai target.(Adv)