Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo mulai memperkuat pemahaman aparatur terhadap aturan terbaru pengadaan barang dan jasa pemerintah. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kekeliruan dalam proses belanja daerah sekaligus memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.
Sebanyak 150 pejabat dan aparatur yang terlibat dalam proses pengadaan mengikuti sosialisasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2026 di Grand Q Hotel, Kota Gorontalo, Selasa (3/11/2026).
Regulasi tersebut menggantikan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan menjadi pedoman baru dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia. Perubahan ketentuan ini mengharuskan seluruh pihak yang terlibat memahami mekanisme dan prosedur terbaru agar tidak terjadi kesalahan dalam setiap tahapan pengadaan.
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi, saat membuka kegiatan tersebut, mengingatkan bahwa pengadaan barang dan jasa tidak boleh hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi maupun penyerapan anggaran.
Lebih dari itu, setiap belanja pemerintah harus memberikan hasil dan manfaat yang bisa dirasakan masyarakat.
Oleh sebab itu, ia meminta seluruh perangkat daerah memastikan proses pengadaan berlangsung efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
“Terbitnya regulasi terbaru ini perlu dipahami dan diterapkan oleh seluruh pelaku pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Saya berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menyamakan persepsi, meningkatkan kompetensi, serta meminimalkan kesalahan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa,” kata Sofyan Puhi.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara perangkat daerah dan Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Gorontalo. Jika terdapat kendala atau ketidakjelasan dalam penerapan aturan, aparatur diminta segera berkonsultasi agar potensi kesalahan bisa diantisipasi sejak awal.
Selain kepatuhan terhadap regulasi, Sofyan turut mendorong agar pengadaan pemerintah memberikan ruang bagi pelaku usaha lokal, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurutnya, belanja daerah tidak semata-mata ditujukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi pemerintahan, tetapi juga dapat menjadi salah satu penggerak aktivitas ekonomi masyarakat dan dunia usaha lokal, sepanjang pelaksanaannya sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Gorontalo, Ayu Radjak, menjelaskan bahwa
sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 yang menggantikan regulasi sebelumnya.
Dari 150 peserta yang dilibatkan, di antaranya terdapat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, serta Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan unsur terkait lainnya.
Materi sosialisasi dibawakan Yuni Irawati, S.Kom., M.H., fasilitator LKPP sekaligus ahli pengadaan barang/jasa. Pembahasan difokuskan pada perubahan aturan dan penerapannya dalam proses pengadaan melalui penyedia, kemudian dilanjutkan dengan diskusi serta tanya jawab.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Gorontalo berharap seluruh aparatur memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi terbaru.
Dengan begitu, proses pengadaan dapat berlangsung lebih profesional, meminimalkan risiko kesalahan penggunaan anggaran,
serta memastikan setiap belanja pemerintah menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat. (Adv)












