Hargo.co.id GORONTALO – Penahanan terhadap Hendritis Saleh, Kepala Dinas PU Kota Gorontalo berbuntut panjang.
Pasalnya, Ismail Pelu SH kuasa hukum Hendritis Saleh bakal malayangkan gugatan praperadilan terhadap pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo yang menahan klienya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penimbunan terminal Dungingi tersebut.
Kepada Groontalo Post (grup hargo.co.id) Ismail Pellu menilai proses penahanan yang dilakukan oleh Kejari Gorontalo terhadap kliennya, adalah sebuah tindakan yang sangat merugikan kliennya.
Pasalnya, Ismail menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penahanan terhadap kliennya itu.
“Tidak benar jika klien saya (Hendritis-red) tidak bersikap kooperatif, karena dua kali dipanggil, dua kali juga klien saya datang ke kejaksaan negeri Gorontalo,” tegasnya.
Ismail juga menambahkan, saat ditetapkan sebagai tersangka pihaknya sudah melayangkan gugatan praperadilan terkait keputusan yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Gorontalo itu.
“Terus terang saya sangat kaget kemarin saat klien saya ditahan oleh Kejari Gorontalo, karena kami sebelumnya telah melayangkan surat gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap klien saya itu,” tambahnya.
Bukan itu saja, Ismail juga mengatakan, saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, dirinya sudah sempat meminta agar proses pemeriksaan itu bisa ditunda, karena saat itu, baik Ismail Pellu dan Basri Tomayahu belum bisa mendampingi Hendritis Saleh saat proses pemeriksaan.
