Lunasi Kewajiban, Dua Penunggak Pajak Dibebaskan

×

Lunasi Kewajiban, Dua Penunggak Pajak Dibebaskan

Share this article
Sarton Latif

Hargo.co.id GORONTALO – Dua Penunggak Pajak masing-masing SL dan HR yang sempat disandra Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalu) beberapa waktu lalu, karena menunggak pajak akhirnya dibebaskan.

Keputusan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo membebaskan penyanderaan SL dan HR dilakukan, setelah dua penunggak pajak tersebut selaku pemilik perusahaan PT UAB dan CV U itu langsung melunasi kewajibannya.

Adapun total tunggakan pajak yang dilunasi SL dan HR senilai Rp 617,299 juta. Usai melunasi hutang pajak, pihak keluarga SL dan HR langsung melaporkan bukti pelunasan itu ke kantor pajak.

Pihak KPP Pratama Gorontalo pun langsung merespon dengan menerbitkan surat nomor SR-12/WPJ.16/KP.02/2016 dan SR-13/WPJ.16/KP.02/2016 tentang Pelepasan Wajib Pajak yang disandera karena telah melunasi utang pajaknya.

Surat itu langsung disampaikan ke Kanwil Kemenkumham dan Lapas Kelas II B Boalemo.
“DJP sangat mengapreasi pelunasan tunggakan pajak yang dilakukan pak
SL dan HR ini. Setelah pelunasan, DJP langsung mengeluarkan surat untuk pembebasan sandera di Lapas Kelas II B Boalemo,” ungkap Kepala KPP Pratama Provinsi Gorontalo, Ahmad Tirto Nugroho, kemarin (27/4).