GorontaloHeadline

165 Guru SMA di Gorontalo Kena TGR Nyaris Rp 800 Juta, Dikbud Klaim Hanya Lebih Bayar

×

165 Guru SMA di Gorontalo Kena TGR Nyaris Rp 800 Juta, Dikbud Klaim Hanya Lebih Bayar

Share this article
165 Guru SMA di Gorontalo Kena TGR Nyaris Rp 800 Juta, Dikbud Klaim Hanya Lebih Bayar
Ilustrasi ganti rugi. (Foto: Heylaw.id)

Hargo.co.id, GORONTALO – Sebanyak 165 guru Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di Provinsi Gorontalo kena tuntutan ganti rugi (TGR).

Berita Terkait:  Dukung Perjuangan Timnas di Kualifikasi Piala Dunia, Dispora Gorontalo Gelar Nobar Indonesia VS China

Ini terungkap dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Gorontalo pada bulan Mei 2024 atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2023. Informasi yang berhasil dirangkum, jumlah TGR 165 guru apabila diakumulasi nyaris mencapai Rp 800 juta.

TGR ini pun langsung direspon Pemprov Gorontalo. Dimana, Gubernur Gorontalo mengintruksikan kepada Kepala Dikbud Provinsi Gorontalo untuk menindaklanjuti temuan dari BPK tersebut.

Berita Terkait:  Bantu Korban Banjir, Pemprov Gorontalo Siapkan Dapur Umum untuk Warga

“Gubernur Gorontalo mengintruksikan kepada Kepala Dikbud salah satunya terkait dengan TPG, memperhitungkan kekurangan pemotongan iuran JKN atas pembayaran TPG sebesar Rp 46 juta dan kelebihan pembayaran TPG atas ASN-D yang tidak memenuhi beban kerja sebesar Rp 797.248.100 pada pembayaran TPG periode berikutnya dan menyampaikan laporan perhitungannya kepada BPK,” ungkap Ketua Tim Penghargaan, Perlindungan dan Sertifikasi guru (Harlindung) Rina Indriani Kadir dikutip dari Dulohupa.id.

Berita Terkait:  3 Bulan Menuju Pilkada, Ini Capaian Perekaman KTP-El di Gorontalo

“Tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI tersebut, paling lambat 60 hari dan disampaikan ke inspektorat daerah Provinsi Gorontalo,” sambungnya.

Rina mengklaim jika temuan BPK bukan bagian dari TGR, melainkan terkena lebih bayar.

Berita Terkait:  Digigit Anjing Rabies, Ini Pertolongan Pertama yang Wajib Dillakukan

“Sebenarnya bukan TGR. Beda TGR dan lebih bayar. Kalau lebih bayar itu nanti langsung dilakukan pemotongan pada pembayaran TPG berikutnya,” klaim Rina.

Masih kata dia, skema lebih bayar masih dalam proses kajian dari pihaknya. Selain itu, tambah dia, diperkirakan pekan depan Dikbud Provinsi Gorontalo akan berkunjung ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI untuk mengkonsultasikan skema apabila terjadi kelebihan pembayaran.

Berita Terkait:  Mayat yang Ditemukan di Pelabuhan Kwandang, Saat di RS Petugas Temukan Obat Hipertensi

“Apakah ini bisa diberikan keringanan kepada guru-guru yang terkena lebih bayar ini, dicicil selama dua tahun misalnya, atau tidak dipotong sekaligus,” ucapnya.

Rina juga mengungkap guru-guru yang tidak memenuhi beban kerjanya. Dia bilang terkait absensi. Yang sebenarnya hadir, namun tidak melakukan absensi menggunakan aplikasi.

Berita Terkait:  HARFEST-GKK 2026 Jadi Etalase Karawo dan UMKM Gorontalo

“Mereka manual. Yang ternyata BPK memperhitungkan itu sebagai kekurangan jam kerja, sedangkan di aturan kita absensi jam kerja kita itu sudah di atur melalui pergub, kita harus melakukan absensi secara aplikasi itu yang legal, itu menurut BPK,” terang Rina dan menambahkan, saat pemeriksaan dari BPK, Dikbud telah melakukan berbagai upaya untuk pembelaan terhadap guru-guru yang sesuai ketentuan sebenarnya secara manual hadir.

Berita Terkait:  Piala Adipura 2023, Merlan: Penghargaan Milik Kita Semua

“Jadi bersabar saja, kita masih terus memperjuangkan ini, bagaimana untuk mendapatkan keringanan kepada guru-guru yang mengalami lebih bayar,” tutupnya.

Lantas bagaimana dengan hasil temuan BPK? Rina mengaku, instruksi Gubernur Gorontalo telah ditindak lanjuti pihaknya dengan cara menghitung besaran, serta guru-guru yang akan mengembalikan kelebihan pembayaran TPG lantaran tak memenuhi beban kerja.

Berita Terkait:  Diskotik Tiara Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

“Kelebihannya ini sudah kita hitung. Jadi, siapa-siapa yang kena lebih banyak, karena tidak memenuhi beban kerja sudah ada nama-namanya, dan sudah diperhitungkan berapa yang harus mereka akan kembalikan jika itu akan dikembalikan,” jelas Rina.

“Hal ini baru sebatas perhitungan sesuai instruksi yang ada. Karena sebagaimana penjelasan tadi diatas bahwa guru-guru tersebut bukanlah terkena TGR,” pungkasnya.(*) 

Berita Terkait:  Pastikan Kelancaran Persiapan GHM 2025, Idah Tinjau Lokasi Pengambilan Racepack

Penulis: Rendi Wardani Fathan