22. SPBU 7490213, Jl. Gunung Cermai 101, Kompleks Tanjung Bunga.
23. SPBU 7490231, Jl. AP Pettarani No. 7.
24. SPBU 7490232, Jl. Urip Sumoharjo–Racing Center.
25. SPBU 7490234, Jl. Tamangapa Raya.
Pertamina kembali mengimbau masyarakat tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan. Pengisian sesuai kebutuhan dinilai penting untuk menjaga distribusi tetap lancar dan memberi kesempatan kepada pengguna lain memperoleh pelayanan.
“Kami mengajak masyarakat menggunakan energi secara bijak dan tidak melakukan panic buying. Stok dan distribusi terus kami jaga, sementara pelayanan juga kami perluas melalui penambahan SPBU yang beroperasi 24 jam,” kata Lilik.
Masyarakat yang menemukan kendala pelayanan maupun indikasi pelanggaran dalam penyaluran BBM dan LPG bersubsidi dapat melaporkannya melalui Pertamina Customer Solution (PCS) 135 untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.(Rls)












