Kota Gorontalo

Adhan Dambea Warning Pedagang: Jangan Jual Rokok Tanpa Cukai

×

Adhan Dambea Warning Pedagang: Jangan Jual Rokok Tanpa Cukai

Share this article
Adhan Dambea Warning Pedagang_ Jangan Jual Rokok Tanpa Cukai
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika memberikan arahan pada kegiatan silaturahmi Pemerintah Kota Gorontalo dengan warga Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi, Sabtu (16/5/2026) malam.

Hargo.co.id, GORONTALOPemerintah Kota Gorontalo terus memperkuat komitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan negara sekaligus mengganggu iklim usaha yang sehat.

Berita Terkait:  Wali Kota Gorontalo Ajak Warga Bersatu Sukseskan Pilkada 2024

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak boleh dibiarkan berkembang di wilayah Kota Gorontalo.

Menurutnya, selain melanggar aturan, praktik tersebut juga berdampak pada menurunnya penerimaan negara, utamanya daerah dari sektor cukai.

Berita Terkait:  Ismail: LPPD Instrumen Penting untuk Evaluasi Kinerja

“Rokok ilegal ini sangat merugikan negara. Tidak terkecuali daerah. Kami dari hasil bea cukai mendapatkan kucuran dana yang selanjutnya kami alokasikan untuk pembangunan. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi,” ujar Adhan Dambea pada kegiatan silaturahmi Pemerintah Kota Gorontalo dengan warga Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi, Sabtu (16/5/2026) malam.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Gorontalo akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, Bea Cukai, serta instansi terkait dalam melakukan pengawasan di lapangan.

Berita Terkait:  Ada Pangan Murah Bersubsidi di Kota Gorontalo, Catat Tanggalnya

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan peredaran barang kena cukai ilegal dapat ditekan semaksimal mungkin.

Adhan Dambea juga mengingatkan para pelaku usaha agar lebih teliti dalam menjual produk rokok. Menurutnya, pedagang harus memastikan seluruh produk yang dipasarkan memiliki pita cukai resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait:  Aleg Dekot Apresiasi Pemeliharaan Infrastruktur Jalan

“Kalau ditemukan ada yang sengaja menjual rokok ilegal, tentu akan ada tindakan sesuai aturan. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga ketertiban perdagangan,” tegasnya.

Selain penindakan, pemerintah juga terus mendorong edukasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Di antaranya tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun salah peruntukan.

Berita Terkait:  Ingin Tempati Lapak Pasar Sentral, Ini Besaran Iuran dan Kriteria yang Wajib Dipenuhi Pedagang

Adhan Dambea berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga peredaran rokok ilegal di Kota Gorontalo dapat ditekan secara bertahap.

“Masyarakat harus ikut berperan. Jangan tergiur harga murah, karena bisa jadi itu rokok ilegal. Mari bersama-sama kita lindungi daerah dan negara dari praktik yang merugikan,” pungkasnya.(Adv)

Berita Terkait:  Wakaf 2.500 Al-Qur'an dari BWA, Ismail Madjid: Menunjang Visi Misi Pemkot