Hargo.co.id, GORONTALO – Untuk menempati lapak di Pasar Sentral Kota Gorontalo, pemerintah setempat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Gorontalo, memberlakukan mekanisme perizinan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perindag Kota Gorontalo, Haryono Soeronoto menjelaskan, proses tersebut dimulai dari permohonan pedagang hingga penerbitan izin penggunaan.
“Perizinan lapak itu berdasarkan permohonan. Jika ada ruang kosong, kami akan mencocokkannya dengan permohonan yang masuk. Setelah itu, dibuat kontrak perjanjian antara pemohon dengan kepala Dinas Perindag. Dalam satu tahun, izin penggunaan kios akan diuruskan,” jelasnya.
Haryono mengatakan, setiap calon pemilik lapak diwajibkan untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan izin, meliputi KTP, NPWP, dan nomor induk berusaha (NIB). Jika pedagang hanya memiliki NIB, izin tetap dapat diproses.
“Untuk tarif iuran kios dan lapak, besaran iuran yang harus dibayarkan pedagang bergantung pada lokasi kios atau lapak yang ditempati,” kata Haryono.
Adapun daftar harga lapak yang ditentukan oleh Dinas Perindag Kota Gorontalo berdasarkan type. Yaitu, lantai satu menghadap jalan Rp 50.000 per meter per bulan, menghadap ke dalam Rp35.000 per meter per bulan. Sedangkan lantai dua, menghadap jalan Rp 30.000 per meter per bulan, menghadap ke dalam Rp20.000 per meter per bulan.
Dalam kesempatan itu, Haryono juga mengungkap bahwa ada pedagang yang menempati lapak tanpa izin atau izin yang sudah kedaluwarsa. Terkait persoalan ini, kata Haryono, pihaknya akan melakukan penertiban sekaligus mendata ulang para pedagang yang belum memperbarui izin.
“Sekarang kami sedang melakukan pendataan sekaligus menertibkan pedagang yang izinnya sudah habis. Maka, di samping pendataan, kami juga membuka layanan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) untuk mempermudah pedagang mengurus izin usaha mereka,” ujar Haryono.
Sementara itu, Kabid Perdagangan Dinas Perindag Kota Gorontalo, Faniear Nanda Doda menambahkan bahwa
pihaknya juga mengimbau pedagang untuk menaati aturan pasar guna menciptakan lingkungan usaha yang lebih tertib.
Jika pelanggaran terus terjadi, Dinas Perindag akan melakukan langkah-langkah penertiban yang lebih tegas.
Dengan adanya mekanisme perizinan yang jelas ini, pemerintah berharap seluruh pedagang di Pasar Sentral
bisa berjualan dengan izin resmi, sehingga aktivitas ekonomi berjalan lebih tertata dan adil bagi semua pihak.(Adv/MG-09/MG-10/MG-11)