Kota Gorontalo

Parkir Berlangganan Diterapkan, Hermanto Tegaskan Jukir Tak Boleh Menarik Tarif

×

Parkir Berlangganan Diterapkan, Hermanto Tegaskan Jukir Tak Boleh Menarik Tarif

Share this article
Parkir Berlangganan Diterapkan, Hermanto Tegaskan Jukir Tak Boleh Menarik Tarif
Kepala Dishub Kota Gorontalo, Hermanto Saleh.

Hargo.co.id, GORONTALOPemerintah Kota Gorontalo resmi menerapkan sistem parkir berlangganan sebagai bagian dari kebijakan penataan perparkiran di wilayah kota.

Berita Terkait:  Wakil Wali Kota Gorontalo Jalani Prosesi Adat Moloopu

Program yang mulai dijalankan pada masa pemerintahan Wali Kota Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Indra Gobel ini mendapat respons positif dari masyarakat karena dinilai lebih murah dan praktis.

Melalui skema parkir berlangganan, pengendara kendaraan roda dua hanya dikenakan biaya sebesar Rp60 ribu per tahun dan bebas biaya parkir di seluruh ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Gorontalo.

Berita Terkait:  Tanpa Koordinasi Pemkot, Pemilihan Ketua KADIN Kota Gorontalo Tuai Sorotan

Selain sepeda motor, kebijakan ini juga mengatur tarif berlangganan untuk jenis kendaraan lainnya, yakni bentor sebesar Rp40 ribu, mobil minibus Rp100 ribu, serta dump truck Rp120 ribu per tahun.

Dalam penerapannya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo sebagai leading sector telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan para juru parkir (jukir) yang bertugas di lapangan.

Berita Terkait:  Serangan Isu Soal Sampah, Pemkot Gorontalo Balas dengan Data dan Program Nyata

Dishub menegaskan bahwa pengendara yang telah terdaftar sebagai peserta parkir berlangganan tidak lagi dipungut biaya parkir.

“Kami sudah memberikan edukasi kepada seluruh jukir. Untuk kendaraan yang sudah berlangganan,

Berita Terkait:  Penyelesaian Lahan Eks Terminal 42 Dipercepat, Pemkot Libatkan Appraisal Independen

tidak boleh lagi ditarik tarif parkir,” ujar Kepala Dishub Kota Gorontalo, Hermanto Saleh, Senin (2/2/2026).

Terkait masih adanya kemungkinan jukir yang tetap menagih biaya parkir kepada pengendara yang sudah berlangganan,

Berita Terkait:  Zakat Fitrah 1446 Hijriah/2025 Resmi Ditetapkan Pemkot Gorontalo, Ini Besarannya

Hermanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran tersebut.

Ia meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik seperti itu di lapangan.

Berita Terkait:  RSAS Jalani Survey Verifikasi Akreditasi, Indra: Sajikan Data dan Fakta Apa Adanya

“Jika ada jukir yang tetap menagih parkir kepada warga yang sudah berlangganan, silakan didokumentasikan dalam bentuk video dan laporkan ke kami,” tegasnya.

Hermanto memastikan, Dishub akan memberikan sanksi tegas kepada jukir yang terbukti melanggar ketentuan. Sanksi tersebut berupa penonaktifan atau pencabutan tugas sebagai juru parkir resmi.

Berita Terkait:  Mampu Tangani Kemiskinan Ekstrem, Pemkot Gorontalo Dapat Suntikan Insentif Rp 5,9 M

“Kalau terbukti melanggar, jukir tersebut akan langsung kami nonaktifkan. Ini sesuai dengan arahan dan perintah langsung Wali Kota Gorontalo,” tandasnya.

Ia menambahkan, kebijakan tegas tersebut diambil untuk menjaga kepercayaan publik

Berita Terkait:  Miras, Narkoba, LGBT, Terorisme, Kekerasan, Hoaks dan Radikalisme, Ismail Madjid: Musuh Kita Bersama

terhadap program parkir berlangganan serta memastikan pelayanan perparkiran berjalan sesuai aturan.

Hermanto juga menegaskan komitmen Dishub dalam mengawal penuh kebijakan ini agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.(Adv) 

Berita Terkait:  Adhan Pasang Target Ekonomi Tembus 5,9 Persen pada 2027