Kota GorontaloPersepsi

Dari Parkir ke Pembangunan: Peran dan Eksistensi Retribusi Parkir di Kota Gorontalo

×

Dari Parkir ke Pembangunan: Peran dan Eksistensi Retribusi Parkir di Kota Gorontalo

Share this article
Dari Parkir ke Pembangunan _ Peran dan Eksistensi Retribusi Parkir di Kota Gorontalo
Allyssa Fatimah Az-Zahra Tarmizi, Mahasiswi S1 Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia.

Oleh: Allyssa Fatimah Az-Zahra Tarmizi
Mahasiswi S1 Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia

Berita Terkait:  Menjinakkan Bom Waktu Fiskal di Daerah

MASIH banyak masyarakat yang belum sadar akan perbedaan Pajak Parkir dan Retribusi Parkir, padahal jika dipahami lebih lanjut lagi kedua hal tersebut memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Baik Pajak Parkir maupun Retribusi Parkir keduanya diatur dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), misalnya UU No. 28 Tahun 2009. Pajak parkir adalah pungutan yang dikenakan kepada pihak pengelola tempat parkir atas jasa parkir yang disediakan.

Berita Terkait:  Adhan Tekankan Peran Warga Dulomo Utara Jaga Keamanan dan Kebersihan Lingkungan

Pajak ini dibayarkan oleh pengguna parkir secara tidak langsung kepada pemerintah melalui pengelola parkir.

Tujuan dari dana pajak parkir yaitu masuk ke pendapatan asli daerah (PAD) dan digunakan untuk berbagai kebutuhan pembangunan daerah. Sebagai contohnya yaitu pajak parkir yang tercantum pada struk parkir di pusat perbelanjaan atau tempat-tempat sejenisnya.

Berita Terkait:  BPJS Kesehatan Bikin Layanan Keliling, Ismail: Patut Diapresiasi

Sedangkan Retribusi parkir merupakan pungutan yang dikenakan langsung kepada pengguna parkir sebagai pembayaran atas layanan parkir yang disediakan oleh pemerintah daerah.

Jadi, pihak yang dikenakan dalam retribusi parkir yaitu pengguna jasa parkir yang kemudian dibayarkan langsung kepada Pemerintah Daerah atau petugas parkir resmi yang ditunjuk oleh pemerintah.

Berita Terkait:  Dihantam Pemangkasan Rp127 Miliar, Adhan Tetap Tancap Gas Program Prioritas

Contoh dari penerapan retribusi parkir yaitu saat membayar parkir di tepi jalan umum dengan tarif tertentu yang ditetapkan pemerintah daerah.

Sebagai salah satu sumber PAD, retribusi parkir memiliki kontribusi yang cukup signifikan, meskipun besarnya berbeda-beda di setiap daerah. Di kota-kota besar dengan aktivitas ekonomi yang tinggi, seperti Jakarta, Surabaya, atau Yogyakarta, retribusi parkir menjadi salah satu sektor yang cukup menarik pendapatannya.
Berita Terkait:  Ingin Tempati Lapak Pasar Sentral, Ini Besaran Iuran dan Kriteria yang Wajib Dipenuhi Pedagang

Pendapatan retribusi parkir ini digunakan untuk mendanai berbagai program, seperti perbaikan infrastruktur jalan, pembangunan fasilitas publik, dan pengelolaan transportasi.

Dari salah satu penelitian di tahun 2018, efektivitas pengelolaan retribusi parkir di Kota Gorontalo menunjukkan angka yang kurang baik karena mengalami penurunan selama di tahun tersebut, meskipun pada saat itu jumlah kendaraan meningkat.

Berita Terkait:  Pawai Obor Semarakkan Lebaran 1447 H dan HUT ke-298 Kota Gorontalo

Oleh karena itu, pemerintah Kota Gorontalo tiap tahunnya terus-menerus memperbaiki kebijakan mengenai retribusi parkir ini agar dapat memaksimalkan kontribusinya pada PAD.

Hal terbaru yang pemerintah Kota Gorontalo lakukan di tahun 2024 ini untuk menjaga eksistensi retribusi parkir bagi Pendapatan Asli Daerah yaitu menetapkan dan mempertegas kembali tarif retribusi parkir yang akan dibayarkan oleh pengguna parkir. Berikut adalah tarif yang ditetapkan pada Oktober 2024 lalu, Sepeda Motor Rp. 3.000, Bentor Rp. 2.000, Mobil Rp. 5.000, Truk Rp. 7.000.

Berita Terkait:  Krisis Daya Beli dan Budaya Konsumtif

Kemudian pemerintah Kota Gorontalo juga menetapkan 16 titik parkir di Kota Gorontalo yang akan menjadi titik wajib pembayaran retribusi parkir ini. 16 titik parkir di Kota Gorontalo antara lain:

  1. Kawasan Pertokoan
  2. Kawasan Bank Sulut Go
  3. Jamu Solo
  4. Taruna Remaja
  5. Extra Bakery
    Berita Terkait:  Dipanggil Kejati Bersaksi Dugaan Korupsi Dana Pokir di KONI, Adhan Siap Beberkan yang Ia Ketahui
  6. Taman Kota
  7. Jalan Kalimadu
  8. Eks Jalan Panjaitan
  9. Kompleks Universitas Negeri Gorontalo
  10. Depan SMP 2
    Berita Terkait:  346 Tahun Penguasaan Emas Gorontalo
  11. Depan GOR
  12. Toko Gudang 27
  13. Kawasan Sentral
  14. Depan RM. Mawar Sharon
  15. Depan RM. Oasis
    Berita Terkait:  Anak Sekolah Keracunan Lantaran Permen di Kota Gorontalo, Dikes: Hoaks Itu
  16. Depan Erby Shop

Retribusi parkir di Kota Gorontalo juga sudah dirancang agar dapat memudahkan para pembayar (pengguna parkir) dengan diberlakukannya pembayaran melalui cash maupun Qris.

Berita Terkait:  Anak Sekolah Keracunan Lantaran Permen di Kota Gorontalo, Dikes: Hoaks Itu

Penetapan tarif serta titik pungutan retribusi parkir inilah cara pemerintah Kota Gorontalo untuk terus menjaga eksistensi dan pengoptimalan hasil retribusi parkir bagi PAD Kota Gorontalo, karena jika retribusi parkir dapat dipatuhi keberadaannya oleh para pengguna parkir maka penerimaan daerah juga akan meningkat sehingga penerimaan retribusi ini dapat dialokasikan kembali bagi keperluan fasilitas parkir.

Ketika dikelola dengan baik, retribusi parkir dapat menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah.
Berita Terkait:  Adhan Tekankan Peran Warga Dulomo Utara Jaga Keamanan dan Kebersihan Lingkungan

Hasil retribusi dapat digunakan untuk memperbaiki jalan, membangun fasilitas parkir yang lebih baik, hingga meningkatkan layanan transportasi. Pada akhirnya retribusi parkir ini akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Eksistensi retribusi parkir bukan hanya tentang mengelola kendaraan, tetapi juga tentang mengelola potensi ekonomi daerah. Dengan pengelolaan yang tepat, retribusi parkir dapat menjadi salah satu sumber pendapatan yang signifikan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.

Berita Terkait:  Krisis Daya Beli dan Budaya Konsumtif

Seluruh hal ini diharapkan dapat membantu Kota Gorontalo menjadi Kota yang lebih baik dan lebih maju lagi sehingga dapat bersaing dengan kota-kota besar lainnya.(*)