Oleh: Allyssa Fatimah Az-Zahra Tarmizi
Mahasiswi S1 Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia
MASIH banyak masyarakat yang belum sadar akan perbedaan Pajak Parkir dan Retribusi Parkir, padahal jika dipahami lebih lanjut lagi kedua hal tersebut memiliki perbedaan yang cukup signifikan.
Baik Pajak Parkir maupun Retribusi Parkir keduanya diatur dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), misalnya UU No. 28 Tahun 2009. Pajak parkir adalah pungutan yang dikenakan kepada pihak pengelola tempat parkir atas jasa parkir yang disediakan.
Pajak ini dibayarkan oleh pengguna parkir secara tidak langsung kepada pemerintah melalui pengelola parkir.
Tujuan dari dana pajak parkir yaitu masuk ke pendapatan asli daerah (PAD) dan digunakan untuk berbagai kebutuhan pembangunan daerah. Sebagai contohnya yaitu pajak parkir yang tercantum pada struk parkir di pusat perbelanjaan atau tempat-tempat sejenisnya.
Sedangkan Retribusi parkir merupakan pungutan yang dikenakan langsung kepada pengguna parkir sebagai pembayaran atas layanan parkir yang disediakan oleh pemerintah daerah.
Jadi, pihak yang dikenakan dalam retribusi parkir yaitu pengguna jasa parkir yang kemudian dibayarkan langsung kepada Pemerintah Daerah atau petugas parkir resmi yang ditunjuk oleh pemerintah.
Contoh dari penerapan retribusi parkir yaitu saat membayar parkir di tepi jalan umum dengan tarif tertentu yang ditetapkan pemerintah daerah.
Sebagai salah satu sumber PAD, retribusi parkir memiliki kontribusi yang cukup signifikan, meskipun besarnya berbeda-beda di setiap daerah. Di kota-kota besar dengan aktivitas ekonomi yang tinggi, seperti Jakarta, Surabaya, atau Yogyakarta, retribusi parkir menjadi salah satu sektor yang cukup menarik pendapatannya.
Pendapatan retribusi parkir ini digunakan untuk mendanai berbagai program, seperti perbaikan infrastruktur jalan, pembangunan fasilitas publik, dan pengelolaan transportasi.
Dari salah satu penelitian di tahun 2018, efektivitas pengelolaan retribusi parkir di Kota Gorontalo menunjukkan angka yang kurang baik karena mengalami penurunan selama di tahun tersebut, meskipun pada saat itu jumlah kendaraan meningkat.
Oleh karena itu, pemerintah Kota Gorontalo tiap tahunnya terus-menerus memperbaiki kebijakan mengenai retribusi parkir ini agar dapat memaksimalkan kontribusinya pada PAD.
Hal terbaru yang pemerintah Kota Gorontalo lakukan di tahun 2024 ini untuk menjaga eksistensi retribusi parkir bagi Pendapatan Asli Daerah yaitu menetapkan dan mempertegas kembali tarif retribusi parkir yang akan dibayarkan oleh pengguna parkir. Berikut adalah tarif yang ditetapkan pada Oktober 2024 lalu, Sepeda Motor Rp. 3.000, Bentor Rp. 2.000, Mobil Rp. 5.000, Truk Rp. 7.000.
Kemudian pemerintah Kota Gorontalo juga menetapkan 16 titik parkir di Kota Gorontalo yang akan menjadi titik wajib pembayaran retribusi parkir ini. 16 titik parkir di Kota Gorontalo antara lain:
- Kawasan Pertokoan
- Kawasan Bank Sulut Go
- Jamu Solo
- Taruna Remaja
- Extra Bakery
- Taman Kota
- Jalan Kalimadu
- Eks Jalan Panjaitan
- Kompleks Universitas Negeri Gorontalo
- Depan SMP 2
- Depan GOR
- Toko Gudang 27
- Kawasan Sentral
- Depan RM. Mawar Sharon
- Depan RM. Oasis
- Depan Erby Shop
Retribusi parkir di Kota Gorontalo juga sudah dirancang agar dapat memudahkan para pembayar (pengguna parkir) dengan diberlakukannya pembayaran melalui cash maupun Qris.
Penetapan tarif serta titik pungutan retribusi parkir inilah cara pemerintah Kota Gorontalo untuk terus menjaga eksistensi dan pengoptimalan hasil retribusi parkir bagi PAD Kota Gorontalo, karena jika retribusi parkir dapat dipatuhi keberadaannya oleh para pengguna parkir maka penerimaan daerah juga akan meningkat sehingga penerimaan retribusi ini dapat dialokasikan kembali bagi keperluan fasilitas parkir.
Ketika dikelola dengan baik, retribusi parkir dapat menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah.
Hasil retribusi dapat digunakan untuk memperbaiki jalan, membangun fasilitas parkir yang lebih baik, hingga meningkatkan layanan transportasi. Pada akhirnya retribusi parkir ini akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Eksistensi retribusi parkir bukan hanya tentang mengelola kendaraan, tetapi juga tentang mengelola potensi ekonomi daerah. Dengan pengelolaan yang tepat, retribusi parkir dapat menjadi salah satu sumber pendapatan yang signifikan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Seluruh hal ini diharapkan dapat membantu Kota Gorontalo menjadi Kota yang lebih baik dan lebih maju lagi sehingga dapat bersaing dengan kota-kota besar lainnya.(*)