Hargo.co.id, GORONTALO – Keluhan warga soal tambahan Pangkalan LPG di wilayah Popayato Timur, juga mendapat respon Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui Dinas Perindagkop dan pihak Pertamina.
Namun, dalam penyampaianya, kedua lembaga tersebut justru terkesan saling lempar tanggungjawab.
Seperti yang disampaikan, Kepala Dinas Perindagkop, Ibrahim Kiraman, solusi atas persoalan tersebut pemerintah daerah melalui Dinas telah meminta pihak Agen dan
Pertamina untuk mengarahkan tambahan pangkalan ke desa-desa yang hanya memiliki satu pangkalan.
Hanya saja, kata Ibrahim Kiraman, dari proposal yang diajukan masih menunggu persetujuan penambahan dari pihak Pertamina dan Agen.
“Nah ini sudah ada beberapa catatan, termasuk Popayato tinggal kita tunggu persetujuan penambahan pangkalan dari Pertamina,” ucap Kadis Ibrahim.
Diakuinya pula, untuk saat ini jumlah proposal penambahan pangkalan yang sudah diajukan ke beberapa Agen distributor sudah lebih dari 100 proposal.
Hanya saja, jelas Ibrahim proposal tersebut menunggu persetujuan Pertamina untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Agen untuk penambahan pangkalan di desa-desa.
“Alhamdulillah kemarin kita ada mengajukan Agen dan Alhamdulillah sudah ada Agen baru yang melayani wilayah Pohuwato.
Tapi kuotanya masih terbatas sehingga kita ajukan lagi tambahan kuota mereka. usulan kita sudah teruskan ke agen, tetapi dari pihak Pertamina sendiri yang belum ada tambahan kuotanya.
Sehingga kita minta ke Pertamina untuk segera memberikan tambahan jatah ke Agenya. Sehingga kita pemerintah daerah bisa mengarahkan ke agen tersebut untuk menambah pangkalan di desa-desa yang sejauh ini belum ada pangkalanya.
Pemerintah sudah mengusulkan cuman dari Pertaminanya yang belum,” pungkas Ibrahim saat dihubungi, Jumat (23/6/2023).
Terpisah, pihak Pertamina Gorontalo,melalui keterengan resminya menyebutkan, untuk Kabupaten Pohuwato sendiri terdapat 3 Agen eksisting dengan total
pangkalan sebanyak 395 pangkalan dengan alokasi harian rata-rata 4.480 per hari yang melayani kebutuhan masyarakat.
Dimana Pertamina melalui agen, wajib melakukan monitoring log book pangkalan untuk memastikan
penyaluran sampai kepada konsumen akhir serta akan menindak tegas agen yang tidak mengikuti standar aturan yang berlaku.
Selanjutnya terkait prosedur penambahan Pangkalan LPG 3 kg, untuk di Kabupaten Pohuwato,
dinas perindagkop dapat mengusulkan penambahan pangkalan ke agen distributor yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan
dilakukan survei kelayakan kepada calon pemohon, dan nanti akan ditentukan oleh agen yang bersangkutan pengajuannya serta dimonitor bersama dengan pihak terkait pemda setempat.(*)
Penulis: Riyan Lagili