Hargo.co.id, GORONTALO – Laporan dugaan penyelewengan anggaran pada sejumlah kegiatan pengadaan di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bumi Panua, Kabupaten Pohuwato saat ini tengah diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Pengusutan diawali dengan pemeriksaan langsung di lapangan yang berlangsung pada Jumat (1/11/2024).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo Nursurya SH, MH melalui Ketua Tim Khusus (Timsus) Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Gorontalo Sukandi Maku SH MH mengatakan,
kegiatan yang dilakukan timsus pemberantasan Tipikor Kejati Gorontalo di RSUD Pohuwato bukanlah penggeledahan
melainkan hanya klarifikasi di lapangan pangan saja, karena statusnya masih Suat Perintah (sprint) lead atau penyelidikan.
“Saya dan tim menindaklanjuti laporan masyarakat, makanya kami pastikan kebenaran laporan perihal beberapa kegiatan pengadaan yang telah dikeluarkan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) pengeluaran uang,
kami cek langsung apakah pengadaan barang yang sudah keluar SPJ itu apakah benar-benar ada atau tidak barangnya,” ungkap Sukandi.
Sebebelumnya, pihaknya jelas Sukandi sudah memintai keterangan pihak rumah sakit, ternyata unit yang dilakukan pengadaan tersebut memang ada.
Diakui Sukandi, ada beberapa yang dilaporkan masyarakat, salah satunnya terkait pengadaan obat,
kemudian terkait Bahan Bakar Minyak (BBM) dan perbaikan mobil ambulance serta mobil operasional.
Bahkan, dala, laporan itu, ada mobil ambulance yang sudah tidak pernah dioperasikan tetapi masih dibuatkan SPJ terkait BBM dan sparepart.
“Makanya saya hitung jumlah kendaraan ambulance dengan operasional saya pastikan,
untuk itu SPJ masih saya bawa guna dipelajari dan dicocokkan dengan jumlah unit,” jelas Sukandi.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Kota Gorontalo itu mengakui bahwa memang ada beberapa dokumen yang dibawa tapi bukan disita, hanya dibawa dulu untuk dicocokkan dengan hasil pemeriksaan.
Senada disampaikan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bumi Panua, dr. Yenny Ahmad, bahwa
kedatangan Kejari Gorontalo bukan untuk melakukan penggeledahan di rumah sakit yang dipimpinnya.
Menurut dr. Yenny, kedatangan tim Kejati hanyalah pemeriksaan biasa terkait laporan masyarakat,
bukan penggeledahan seperti yang sempat beredar.
“Perlu saya tegaskan bahwa kegiatan Kejati Gorontalo Ini hanya pemeriksaan biasa, bukan penggeledahan, tentunya kami sangat kooperatif dan terbuka, tidak ada upaya untuk menghalang-halangi penyidik, silahkan saja karena itu merupakan tugas mereka,” tandas dr. Yenny.(Roy)