Hargo.co.id, GORONTALO – Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo melakukan eksekusi lahan di wilayah Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, Rabu (23/04/2025). Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan setelah melalui rangkaian proses hukum yang telah mencapai kekuatan hukum tetap.
Yusril Laudiu, juru sita dari Pengadilan Negeri Gorontalo, membacakan putusan-putusan yang menjadi dasar eksekusi tersebut. Di antaranya adalah Putusan PN Gorontalo tanggal 14 April 2022 dan 5 Juli 2022, Putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Desember 2023, serta Putusan PN Gorontalo tanggal 31 Oktober 2024.
“Eksekusi ini dilaksanakan atas dasar perintah pengadilan, yang seluruh putusannya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” jelas Yusril di lokasi eksekusi.
Dari pihak Kelurahan Bugis mengonfirmasi bahwa mereka menerima surat pemberitahuan eksekusi pada Rabu, 16 April 2025. Sebelum pelaksanaan eksekusi, pihak kelurahan telah mencoba memediasi kedua belah pihak. Namun, mediasi tidak membuahkan hasil, sehingga proses hukum tetap dilanjutkan.
Dewi Purnamasari, ahli waris dari Ratna Lause, sebagai pihak tergugat, menyatakan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa telah memiliki sertifikat atas nama Afandi Surya Ningrat, dengan nomor sertifikat 588 tahun 2007, yang merupakan turunan dari sertifikat nomor 158 tahun 1984 atas nama Ansar Lause. Tanah tersebut diketahui telah diagunkan ke Bank BRI sejak tahun 2008.
Kuasa hukum tergugat, Gusman Mobonggi, menyoroti adanya perbedaan alamat dalam putusan pengadilan dengan lokasi yang dieksekusi.
“Putusan menyebutkan alamat di Jalan Tuna No.17, namun eksekusi dilakukan di lokasi yang menurut kami berada di Jalan Jenderal Pol. A. Sujarwo,” ungkapnya.
Di sisi lain, pihak penggugat, Karyana Bilondatu menegaskan bahwa pihaknya telah memberi pemberitahuan kepada tergugat untuk segera mengosongkan rumah sebelum eksekusi dilaksanakan.
Namun hingga hari ini, tergugat masih bersikeras untuk tidak meninggalkan lokasi.
“Dari awal kami sudah mengajukan pemberitahuan. Tapi, karena tidak ada respons, maka eksekusi terpaksa dilakukan. Padahal, kalau mereka mengosongkan secara sukarela, tidak perlu ada eksekusi seperti ini,” ujarnya.
Meski pihak tergugat telah menempuh jalur hukum hingga banding dan kasasi, namun hasil akhir tetap memenangkan pihak penggugat. Setelah eksekusi ini, belum diketahui apakah akan ada langkah hukum lanjutan dari pihak yang kalah. (MG-08/MG-07/MG-11)