Hargo.co.id, GORONTALO – Sebanyak 1.383 lembar kertas surat suara rusak dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo.
Pemusnahan surat suara rusak itu, disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gorontalo, Selasa (26/11/2024) malam di halaman kantor KPU Kabupaten Gorontalo.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua mengatakan, surat suara yang dimusnahkan adalah surat suara Pilkada 2024 yang rusak, sehingga tak bisa dipergunakan.
Dia menambahkan, tujuan dimusnahkan surat suara tersebut, bertujuan untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
“Surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 1.258 lembar surat suara untuk pemilihan Gubernur dan 125 lembar untuk pemilihan bupati. Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan untuk memastikan bahwa surat suara yang rusak atau tidak terpakai tidak jatuh ke tangan yang salah dan tidak disalahgunakan,” jelas Windarto.
Lanjut dikatakan Windharto, dengan dimusnahkannya surat suara ini, diharapkan Pilkada di Kabupaten Gorontalo dapat berjalan dengan bersih, adil dan jujur.
“Dengan pemusnahan surat suara ini, kami memastikan proses Pilkada berjalan dengan transparan dan akuntabel, sekaligus menegaskan bahwa setiap langkah yang kami ambil terbuka untuk pengawasan publik,” ujarnya.(*)
Penulis: Deice