Legislatif

APBD Berbasis PAD Harus Didukung Regulasi

×

APBD Berbasis PAD Harus Didukung Regulasi

Share this article
APBD PAD
Ketua DPRD Gorut, Deasy S.M Datau saat menandatangani KUA-PPAS APBD 2024 dan KUA-PPAS APBD Perubahan 2023, Selasa (15/8/2023). (Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 yang berbasis Pendapatan Asli Daerah (PAD) mendapatkan dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).

Berita Terkait:  Dua Fraksi DPRD Kabgor Soroti 15 Pekerjaan Putus Kontrak

Untuk itu Ketua DPRD Gorut, Deasy S.M Datau berharap agar Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pelaksana program kegiatan, diingatkan untuk mampu menjabarkan apa yang kemudian menjadi target di 2024 mendatang kaitan dengan upaya peningkatan PAD.

“Karena ini sudah menjadi target daerah, maka tidak ada alasan tidak mampu dilaksanakan. Apalagi saya dengar TAPD sudah beberapa kali mensinkronkan strategi APBD berbasis PAD dengan OPD,” kata Ketua DPRD Gorut, Deasy usai rapat paripurna kesepakatan atas KUA-PPAS APBD 2024 dan KUA-PPAS APBD Perubahan 2023, Selasa (15/8/2023).

Berita Terkait:  Deasy: Buat Kebijakan, Harus Banyak Pertimbangan

Lebih lanjut Deasy menegaskan bahwa upaya peningkatan PAD tersebut, harus didukung dengan regulasi.

“Dan itu sementara dalam proses ya. Jadi memang ada, kita lagi kebut perda sebagai landasan

untuk mengatur dan mendisiplinkan penarikan PAD lewat pajak dan retribusi,” ungkap Deasy.

Berita Terkait:  Aleg DPRD Kabgor Minta Pemprov Dukung Penuh Pelaksanaan PENAS

Agar pemerintah daerah punya dasar hukum untuk menetapkan iuran tagihan pajak dan retribusinya, maka kata Desy penyusunan Perda tersebut dikebut.

“Karena untuk saat ini mereka (Pemda) belum ada landasan hukum mempertegas pungutan tersebut,

maka berpengaruh pada pungutan PAD yang masih rendah,” tegasnya.

Berita Terkait:  Dikeluhkan Warga, Komisi IV DPRD Kabgor Sidak Sistem Pelayanan RSUD MM Dunda

Politisi PDIP itu pun menilai, dalam upaya memaksimalkan pungutan PAD, perlu adanya  satu OPD yang fokus terhadap peningkatan pendapatan daerah.

“Saya kira perlu ada semacam Dinas atau Badan Pendapatan, sehinggga diharapkan pungutan PAD lebih maksimal. Hanya memang sekarang daerah masih fokus pada perampingan OPD lainnya, sebagai upaya menekan beban operasional,” tandasnya.(*)

Berita Terkait:  Paripurna Pengesahan APBD 2025 Kabupaten Gorontalo Diwarnai Tangis

Penulis: Alosius M. Budiman