Hargo.co.id, GORONTALO – Jika tak ada aral melintang, Badan Adhoc pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) akan dilantik pada pertengahan Mei, tepatnya 16 Mei 2024.

Pelantikan dilakukan berdasarkan tahapan penyelenggaraan Pilkada yang telah ditetapkan.
“Tahapan pembentukan Badan Adhoc sampai pada pelantikan pada 16 Mei 2024, dan setelah dilantik itu langsung bekerja,” ungkap Ketua Divisi SDM KPU Kabupaten Gorut, Yanti Halalangi.

Badan Adhoc yang dilantik merupakan hasil seleksi maupun penelitian yang dilakukan panitia. Sebelum tahapan seleksi, KPU Gorut tentunya terlebih dahulu melaksanakan tahapan perekrutan.
“Perekrutan Badan Adhoc mulai dari PPK, PPS hingga KPPS ini telah berjalan sejak 23 April 2024. Perekrutan dilaksanakan selama lima hari. Namun untuk Kecamatan Monano harus diperpanjang hingga tanggal 2 Mei 2p24, karena tidak memenuhi jumlah yang dibutuhkan sesuai. Dan setelah perpanjangan, sudah ada yang mendaftar,” ungkap Yanti.
Masih kata Yanti, dengan adanya perpanjangan tersebut, otomatis waktu untuk seleksi juga diperpanjang.
“Untuk batas penelitian berkas sampai dengan tanggal 3 Mei 2024. Mereka yang nantinya dinyatakan memenuhi syarat akan diumumkan pada tanggal 4-5 Mei dan berhak untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya,” sambungnya.
Ditegaskan Yanti, tahapan perekrutan Badan Adhoc diawali dengan sosialisasi. Yanti bilang, sosialisasi dilakukan secara maksimal oleh pihaknya.
“Sebaran sosialisasinya sampai ke pelosok dilakukan, dengan harapan semua warga negara yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi dan diberikan kesempatan menjadi penyelenggara,” tegasnya.
Besar harapan Yanti, Badan Adhoc yang akan membantu pihaknya menyelenggarakan Pilkada Gorut merupakan sumber daya manusia (SDM) yang handal, utamanya telah berkompeten dalam pelaksanaan pesta demokrasi.
Untuk diketahui, tahapan perekrutan Badan Adhoc merupakan amanat dari UU Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 1 Tahun 2019 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nokor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota, dan juga PKPU 8 Tahun 2022 dan KPP 476 Tata Kerja dan Pedoman Pembentukan Badan Adhoc di Kabupaten Kota. (*)
Penulis: Alosius M. Budiman