Example 728x250 Example 728x250
Kab. Gorontalo Utara

Belanja Pegawai Pemkab Gorut Membengkak, Lewati Batas Ketentuan 30 Persen

×

Belanja Pegawai Pemkab Gorut Membengkak, Lewati Batas Ketentuan 30 Persen

Sebarkan artikel ini
Belanja Pegawai Pemkab Gorut Membengkak, Lewati Batas Ketentuan 30 Persen
Sekda Gorut, Suleman Lakoro didampingi sejumlah kadis pada konfrensi pers akhir tahun kemarin. (Foto: Alosius M. Budiman)

Hargo.co.id, GORONTALO – Pembebanan keuangan daerah yang diatur dalam struktur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, tidak lagi proporsional.

Berita Terkait:  Pemerintah Daerah dan BNNK Gorut Bentuk Tim Terpadu Berantas Narkoba

badan keuangan

Pasalnya, untuk saat ini dalam struktur APBD, beban belanja pegawai sudah lebih dari 40 persen. Meski begitu, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara tetap membuka penerimaan ASN dan PPPK.

Sekda Suleman Lakoro dalam konfrensi pers didampingi Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kominfo, Kaban Kepegawaian, Senin (30/12/2024), menjelaskan bahwa porsi ini sudah melebihi dari standar yang diatur dalam regulasi yakni 30 persen dalam APBD.

Berita Terkait:  Kembangkan Ekonomi Pesisir, Pemkab Gorut Libatkan Pelaku Usaha dan Perbankan

badan keuangan

“Porsi belanja pegawai yang melebihi standar tersebut nantinya akan bertambah lagi ketika daerah akan merekrut tenaga P3K dan ASN,” tambahnya.

Dikatakan bahwa memang awal pembiayaan tenaga P3K tersebut oleh pusat, namun selanjutnya ini akan menjadi beban daerah yang secara otomatis akan menambah lagi belanja pegawai yang ada saat ini.

Berita Terkait:  Berhasil Asuransikan 84 Persen Penduduk, Pemkab Gorut Raih Penghargaan UHC

Saat ditanya apakah daerah bisa menghentikan penerimaan PPPK tersebut, mengingat anggaran yang terbatas, terlebih disejumlah daerah masih mempekerjakan tenaga honor atau Tenaga Harian Lepas (THL) Sekda menegaskan bahwa hal ini sudah tidak diperbolehkan oleh regulasi, karena untuk pegawai hanya diatur ASN dan PPPK. (Alosius)